Laturiuw: Tingkat Pelanggaran Selama PSBB Harus Diumumkan
AMBON, Siwalimanews – Sejak penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I hingga tahap II saat ini, masyarakat bahkan DPRD tak mengetahui tingkat pelanggaran apa saja yang terjadi selama penerapan kegiatan tersebut.
Selain tingkat pelanggaran apa saja, publik juga ingin tahu jumlah pelanggarannya, namun sampai dengan berlanjutnya PSBB jilid II, pemkot belum sekalipun mengumumkannya untuk diketahui publik, padahal hal itu harus dilakukan.
“PKM dan PSBB ini bertujuan untuk mencegah penularan covid-19, mestinya semua tingkat pelanggaran sudah harus disampaikan ke publik, agar tidak ada informasi hoax yang tersebar sehingga publik tak mempercayai apa yang dibuat pemkot,” tandas anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (11/7).
Jika pemkot tak menyampaikan secara terbuka untuk diketahui publik, maka masyarakat juga tidak akan mengetahui hasil yang diperoleh dari semua kegiatan pemkot dari PKM sampai PSBB tahap II saat ini.
Pengumuman jumlah pelanggaran ini penting, agar masyarakat tidak menganggap pemkot hanya sekedar membuat pos-pos pemantauan agar dana Covid dapat terpakai. Namun, jika pemkot umumkan secara terbuka, maka masyarakat akan meyakini bahwa langkah yang diambil pemkot ini merupakan satu ketegasan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ambon.
Baca Juga: Prajurit Lantamal Ikuti Sosialisasi UT“Kalau tak diumumkan ke publik, bagaimana mungkin kita bisa tahu hasil dari PKM sampai PSBB ini seperti apa. Kita juga tidak tahu sebenarnya problemnya dimana sehingga penularan covid-19 ini masih tetap ada,” ujar Laturiuw.
Selain itu, Laturiuw juga mengusulkan agar setiap program yang dibuat oleh pemkot harus dibentuk tim gabungan yang ditempatkan pada semua pos pemantauan.
Tim gabungan ini bertugas untuk mengawasi setiap masyarakat yang melanggar ketentuan dalam program tersebut. Jika kedapatan, maka akan diberi teguran hingga pemberian denda sesuai perwali.
“Jadi kita tidak sekedar menghadirkan sejumlah pos, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi pos manakah yang tingkat pelanggarannya paling tinggi,” tegasnya.
Sayangnya, sampai saat ini masyarakat bahkan DPRD belum mengetahui tingkat pelanggaran tertinggi selama PKM hingga PSBB berada di pos pemantau yang mana. Padahal harus diketahui agar dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama.(Mg-5)
Tinggalkan Balasan