AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw minta BPBD Kota Ambon harus menjelaskan ini secara resmi terkait dengan dana gempa tahap II untuk diketahui publik, terutama mereka yang menjadi korban dalam peristiwa gempa kemarin.

Kemudian soal sebagian data korban terdampak gempa yang diinfokan tidak masuk sebagai penerima  bantuan dimaksud, apa bentuk penyelesaiannya.

“Kemarin katanya akhir tahun 2022, sekarang sudah bulan ketiga di tahun 2023. Siapa yang akan bertanggungjawab untuk pastikan kapan bantuan itu ada. Ini yang mustinya diberitahukan kepada korban gempa, artinya jangan biarkan warga menunggu tanpa ada kejelasan,” tandas Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rbau (1/3).

Ia juga minta agar maslaha ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kota tidak boleh tidak, bahkan membiarkan para korban menunggu tanpa ada kejelasan.

“Kita ketahui, bahwa data itu telah diusulkan sejak Desember 2021, dan baru diverifikasi pada Agustus 2022. Nah, BPBD juga harus jelaskan ini, pengertian masih dalam proses itu proses yang bagimana, dan apa kendalanya sampai belum. Artinya dalam masa menunggu ini, apa langkah kebijakan pemkot, dalam penanggulan sementara korban terdampak gempa. Karena ini sudah masuk 4 tahun,” cetusnya.

Baca Juga: BMKG Pasang Alat Komunikasi Gempa dan Tsunami

Sementara itu ditempat terpisah,  Sekretaris Dinas BPBD Kota Ambon Eva Tuhumury mengaku, sebanyak 2.323 data Kepala Keluarga (KK) korban gempa telah diusulkan ke BNPB, namun hingga kini pihaknya juga masih menunggu, tanggapan balik terkait realisasi atas usulan dimaksud.

“Kami BPBD Kota Ambon sedang menunggu dari BNPB. Data yang kami kirim, 2.323 KK, dan tidak ada lagi penambahan, karena itu sesuai data yang ada pada kami dan ini sesuai kualifikasinya, rusak ringan 2.263 KK, rusak sedang 39 KK dan rusak berat 21 KK,” jelas Tuhumury kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (1/3).

Ditanya soal kepastian hal itu dapat direalisasikan Tuhumury mengaku, pihaknya tetap berusaha, agar dapat terealisasi.(S-25)