Latuheru Pantau Posko PKM
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru melakukan pengecekan terhadap setiap posko yang melaksanakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Tiga posko cek point yang ditinjau Latuheru itu yakni di kawasan Desa Passo tepatnya di depan Gereja Nafiri, kemudian posko di pertigaan Desa Hunuth dan posko di Desa Laha, Senin (8/6).
“Tiga pos ini kita pantau penerapan PKM untuk hari partama. Sekarang ini saya pantau posko di Passo setelah dari sini kita akan lanjutkan ke Hunuth dan Laha,” ungkapnya kepada Siwalima di sela-sela pemantauan di posko Passo.
Menurutnya, pada hari pertama penerapan PKM, masih ditemukan pelanggaran, namun masih diberikan teguran secara persuasif.
“Kita masih berikan petunjuk-petunjuk kepada masyarakat dalam jangka waktu tiga hari kedepan, setelah itu, jika masih ada masyarakat yang tidak menaati aturan, maka akan diberikan teguran oleh petugas secara lisan kepada masyarakat yang melanggar,” tuturnya.
Untuk teguran pertama bagi yang melanggar kata Latuheru, akan tetap dipantau dan jika masih membuat pelanggaran lagi, maka akan diberikan teguran kedua dalam bentuk lisan dan tertulis. Setelah itu, akan ada sanksi denda bahkan sanksi sosial, kepada mereka yang masih saja melanggar.
Baca Juga: Pemkab Bursel Terapkan New Normal di MasyarakatDikatakan, dari hasil pentauan hari pertama ini, sebagian masyarakat sudah mulai mentaati penerapan PKM ini.
“Jadi sebetulnya tingkat penularan ada dua hal yakni disiplin dan komitmen masyarakat. Jika protap kesehatan dilakukan dengan baik, maka penyebaran covid bisa teratasi,” ujar Latuheru.
Ditambahkan, jam operasi yang sudah dibuat pemkot harus dipatuhi demi pemutusan mata rantai. Untuk penerapan ganjil genap bagi sopir angkot adalah langkah untuk mengurangi masyarakat masuk ke Ambon dan membatasi masyarakat keluar rumah.
Dengan pembatasan yang dilakukan, dapat mampu memutus mata rantai virus corona. Untuk PKM, sebetulnya ada pembatasan empat kegiatan pergerakan masyarakat yakni kegiatan usaha, mengurangi perkumpulan di tempat umum dan transportasi.
“Jika misalnya empat kegiatan usaha sudah mampu diterapkan dalam PKM, maka untuk hal lain bisa ditetapkan. Untuk Perwali Nomor 16 Tahun 2020 ini tidak semua yang dilakukan skala besar, karena bukan kewenangan kepala daerah, tetapi kewenangan dari Menteri Kesehatan,” imbuhnya.
Penerapan ini juga lanjut Latuheru, nantinya akan dievaluasi lagi, jika PKM ini berjalan dengan baik dan ditaati dengan baik pula oleh masyarakat, kemungkinan PSBB dapat dilaksanakan. (Mg-5)
Tinggalkan Balasan