JAKARTA, Siwalimanews – Satgas Penanganan Covid-19 nasional akhirnya mengeluarkan addendum surat edaran dengan Nomor: 13 tahun 2021 tentang  Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, maksud dikeluarkannya, addendum atau tambahan klausul SE ini, yakni untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei tetap berlaku SE Satgas Covid-19 Nomor: 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Tujuan addendum SE yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ungkap Doni, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (22/4).

Adapun periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik 6-17 Mei yang dimaksudkan dalam addendum SE ini berlaku pada 22 April-5 Mei. Sementara, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni 6-17 Mei yang dimaksudkan dalam addendum SE ini, berlaku pada 18-24 Mei. (S-51)

Baca Juga: BPOM: Jajanan Takjil Aman Dikumsumsi