Lapas Kelas II B Piru Gelar Sosialisasi KDRP 2020
Gandeng Wartawan
PIRU, Siwalimanews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelarkan sosialisasi Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, yang berlangsung di Aula Lapas Piru, Kamis (27/2).
Dalam sosialisaai tersebut, Lapas Kelas II Piru gandeng insan pers SBB dengan tujuan untuk dapat mempublikasikan kepada khalayak luas terkait program-program lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Taufik Rachman dalam paparannya menyampaikan, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada setiap Lapas dan Rutan, dengan melibatkan media untuk dapat mempublikasikan kepada masyarakat, dan juga masih pada perayaan Hari Pers Nasional yang jatuh pada bulan Februari.
Rachman merincikan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Piru sebelumnya tercatat 111 orang warga binaan yang terdiri dari 67 narapidana dan 44 tahanan, kemudian itu ada penambahan tahanan dari Kejaksaan Negeri SBB sebanyak 3 orang sehingga total sebanyak 114 orang tahanan.
Lanjutnya, di tahun 2020 ini terdapat 15 item program dari Direktur Jendral Pemasyarakatan, sehingga dari program tersebut, Lapas Kelas II B Piru masih pada tahapan pengusulan terkait poin pertama yaitu berkomitmen mendorong 681 Stiker Pemasyarakatan mendapatkan WBK dan WBBM.
Baca Juga: Lamban Usut Korupsi di Aru, Kejati Didemo“Sebab itu untuk poin kedua yaitu pemberian hak remisi sebanyak 288,530, dan bahkan Lapas Piru telah mencanangkan pembenasan bersyarat (PB) sebanyak 27 orang dan cuti bersyarat (CB) sebanyak 30 warga binaan, akan tetapi hingga bulan Februari tahun 2020 untuk PB sendiri masih tercatat 11 orang dan CB sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Ia ungkapkan, jika seseorang narapidana mendapatkan remisi bahwa dirinya harus menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik, maka itu di tahun 2020 ini pihak Lapas Piru mencanangkan dua bentuk remisi yaitu remisi umum dan remisi keagamaan.
“Remisi tersebut didapatkan pada perayaan 17 Agustus dan masuk dalam remisi umum untuk 55 warga binaan, sedangkan keagamaan khusus muslim jatuh pada Hari Raya Idul Fitri sebanyak 28 orang dan Hari Raya Natal untuk agama Kristen sebanyak 30 orang” terangnya. (S-48)
Tinggalkan Balasan