Lapak Dibongkar, Pedagang Ngadu ke DPRD
AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang Pasar Mardika mengadu di DPRD Kota Ambon mempertanyakan lapak-lapak milik mereka dibongkar.
Para pedagang langsung diterima Ketua Komisi Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2).
Usai pertemuan, Laturiuw kepada wartawan mengatakan, kedatangan para pedagang untuk menyampaikan keberatan atas penghentian proses pembangunan lapak.
Dikatakan, jika itu dihentikan, para Pedagang tentu tidak dapat berjualan dengan baik.
Untuk itu dijelaskan, bahwa ini dihentikan sementara, sampai ada pembahasan antar Provinsi dan juga Pemerintah Kota Ambon.
Baca Juga: Perbaikan Infrastruktur Pasca Gempa Segera DilakukanLaturiuw menegaskan, Pemerintah tidak berniat menyengsarakan warganya sendiri. “ Kami sudah bicarakan, pihak perusahaan juga dihadirkan supaya bisa diatur secara bersama. Prinsipnya ini hanya sementara, karena aktivitas di Terminal Mardika itu tidak bisa dihentikan juga, karena sangat membantu perputaran roda ekonomi di daerah ini,”ujar Laturiuw.
Menurutnya, apa yang dilakukan tentu bertujuan mensejahterakan warga masyarakat di kota ini. Hanya saja soal porsi kewenangannya yang justru bertentangan aturan-aturan yang ada.
“Kami harus menjamin bahwa masyarakat yang kami wakili di lembaga ini. Tujuan kami memperjuangkan aspirasi mereka yang terpenting kami sampaikan teman-teman tahan hati sebentar untuk kegiatan membangunnya, kita duduk bicara dan secepat mungkin aktivitas perdagangan bisa berjalan kembali,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA), Alham Valeo alias AL mengatakan, pihaknya telah mendapat jawaban atas keresahan pasca dihentikannya proses pembangunan tersebut. Bahwa ini hanya penghentian sementara.
“Seperti yang disampaikan bapak-bapak dewan, bahwa bukan dihentikan selamanya, tapi sementara, sambil menunggu adanya keputusan setelah pemerintah bersama DPRD duduk bersama dengan PT. BPT. Dan tadi sudah diberikan jaminan bahwa ini secepatnya akan ada solusi,”ujarnya.
Bentuk Panja
Menindaklanjuti persoalan di Terminal Mardika Ambon atas tindakan semena-mena PT. Bumi Perkasa Timur yang bongkar-bangun lapak-lapak dalam terminal, maka Komisi III DPRD Kota Ambon akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Setelah ini kami akan bentuk Panja untuk masalah ini, karena ini sangat serius. Dan nanti ada rapat lanjutan. Kami akan mengundang dari provinsi dan juga pihak perusahaan, kita mau tahu dia ini siapa sampai beraninya dia bertindak tanpa ada koordinasi, terutama dengan Pemerintah Kota,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay.
Disamping proses pembangunan itu, lanjut dia, kini dihentikan sementara sampai ada pembicaraan bersama antar Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.
DPRD menegaskan, bahwa Pemerintah Kota akan tetap berpegang pada aturan soal kewenangan, sehingga seharusnya ada koordinasi yang dilakukan tidak seenaknya bertindak, apalagi tindakan itu dilakukan oleh perusahaan yang tidak diketahui siapa dia.
“Siapa dia itu, padahal kami ini penyelanggara pemerintahan yang seharusnya juga tahu sebelum ada tindakan-tindakan seperti yang sudah dilakukan perusahaan itu. Kedepan harus dibijaki dalam forum resmi,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III, Mouritz Tamaela mengungkapkan, ada beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat ini, yakni sikap komisi mengecam aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur dalam kawasan Terminal Mardika.
Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan sudah keluar dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang mana itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota, dalam hal ini Kota Ambon.
Tindakan perusahaan tersebut tambahnya, telah melecehkan pemerintah. Padahal, tindakan yang diambil oleh perusahaan itu, terhadap aset milik pemerintah dan pemerintah kota khususnya tidak tahu itu.
Hentikan Pembangunan
Pasca aksi demonstrasi sekaligus mogok masal yang dilakukan para Sopir Angkutan Umum di Kota Ambon, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya menghentikan sementara pembangunan lapak dalam kawasan Terminal Mardika Ambon.
Dan untuk memastikan itu, bersama Komisi II DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2), Wattimena meninjau kondisi pasar dan juga Terminal Mardika.
“Kehadiran kami bersama dengan komisi II ini, mau memastikan kondisi disini, pasca peristiwa kemarin, dimana Pemerintah dianggap memainkan lelucuan, karena pembongkaran dan pembangunan kembali lapak ini. Yang mesti kita dudukan bersama, soal kewenangan, saya tidak mau dibenturkan dengan provinsi,” katanya.
Wattimena berharap, penataan terminal dan juga pasar, baik oleh pemprov maupun Pemerintah Kota Ambon, bertujuan agar kawasan ini lebih bermartabat, lebih baik dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Diketahui, selain meninjau kondisi terminal dan pasar, Wattimena juga berdialog dengan pedagang untuk mengecek harga-harga bahan pokok, termasuk memantau pos keamanan yang telah dibangun oleh Polda Maluku jajaran. (S-25)
Tinggalkan Balasan