AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang Pasar Mardika mengadu di DPRD Kota Ambon mempertanya­kan lapak-lapak milik mereka dibongkar.

Para pedagang langsung diterima Ketua Komisi Komisi II DPRD Kota Ambon, Chris­tianto Laturiuw di Ruang Pari­purna Utama DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2).

Usai pertemuan, Laturiuw kepada wartawan mengata­kan, kedatangan para peda­gang untuk menyampaikan keberatan atas penghentian proses pembangunan lapak.

Dikatakan, jika itu di­hen­tikan, para Pedagang tentu tidak dapat berjualan dengan baik.

Untuk itu dijelaskan, bah­wa ini dihentikan sementara, sampai ada pembahasan antar Provinsi dan juga Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Polisi: Informasi Pemuda Tulehu Dianiaya di Suli Hoaks

Laturiuw menegaskan, Pe­merintah tidak berniat  me­nyengsarakan warganya sen­diri. “ Kami sudah bicarakan, pihak perusahaan juga diha­dirkan supaya bisa diatur secara bersama. Prinsipnya ini hanya se­mentara, karena aktivitas di Terminal Mardika itu tidak bisa dihentikan juga, karena sangat membantu per­putaran roda ekonomi di daerah ini,”ujar Laturiuw.

Menurutnya, apa yang dilakukan tentu bertujuan mensejahterakan warga masyarakat di kota ini. Hanya saja soal porsi kewenangannya yang justru bertentangan aturan-aturan yang ada.

“Kami harus menjamin bahwa masyarakat yang kami wakili di lem­baga ini. Tujuan kami memper­juang­kan aspirasi mereka yang terpenting kami sampaikan teman-teman tahan hati sebentar untuk kegiatan mem­bangunnya, kita duduk bicara dan se­cepat mungkin aktivitas perdaga­ngan bisa berjalan kembali,” tu­turnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA), Alham Valeo alias AL mengatakan, pihak­nya telah mendapat jawaban atas ke­resahan pasca dihentikannya pro­ses pembangunan tersebut. Bahwa ini hanya penghentian sementara.

“Seperti yang disampaikan bapak-bapak dewan, bahwa  bukan di­hentikan selamanya,  tapi sementara, sambil menunggu adanya keputu­san setelah pemerintah bersama DPRD duduk bersama dengan PT. BPT. Dan tadi sudah diberikan ja­minan bahwa ini secepatnya akan ada solusi,”ujarnya.

Bentuk Panja

Menindaklanjuti persoalan di Terminal Mardika Ambon atas tindakan semena-mena PT. Bumi Perkasa Timur yang bongkar-bangun lapak-lapak dalam terminal, maka Komisi III DPRD Kota Ambon akan mem­bentuk Panitia Kerja (Panja).

“Setelah ini kami akan bentuk Panja untuk  masalah ini, karena ini sangat serius. Dan nanti ada rapat lan­jutan. Kami akan mengundang dari provinsi dan juga pihak peru­sahaan, kita mau tahu dia ini siapa sampai beraninya dia bertindak tanpa ada koordinasi, terutama dengan Pemerintah Kota,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Margaretha Siahay.

Disamping proses pembangunan itu, lanjut dia, kini dihentikan se­mentara sampai ada pembicaraan bersama antar Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.

DPRD menegaskan, bahwa Pe­merintah Kota akan tetap berpegang pada aturan soal kewenangan, sehi­ngga seharusnya ada koordinasi yang dilakukan tidak seenaknya bertindak, apalagi tindakan itu di­lakukan oleh perusahaan yang tidak diketahui siapa dia.

“Siapa dia itu, padahal kami ini penyelanggara pemerintahan yang seharusnya juga tahu sebelum ada tindakan-tindakan seperti yang sudah dilakukan perusahaan itu. Kedepan harus dibijaki dalam forum resmi,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III, Mouritz Tamaela meng­ung­kapkan, ada beberapa poin re­komendasi yang dihasilkan dalam ra­pat ini, yakni sikap komisi me­ngecam aktivitas yang dilakukan oleh PT. Bumi Perkasa Timur dalam kawasan Terminal Mardika.

Karena menurutnya, tindakan yang dilakukan sudah keluar dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang pe­nyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, yang mana itu menjadi kewenangan Pemerintah Kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Tindakan perusahaan tersebut tambahnya, telah melecehkan peme­rintah. Padahal, tindakan yang di­ambil oleh perusahaan itu, terhadap aset milik pemerintah dan pemerintah kota khususnya tidak tahu itu.

Hentikan Pembangunan

Pasca aksi  demonstrasi sekaligus mogok masal yang dilakukan para Sopir Angkutan Umum di Kota Ambon, Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena akhirnya menghentikan sementara pembangunan lapak da­lam kawasan Terminal Mardika Ambon.

Dan untuk memastikan itu, bersama Komisi II DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2), Wattimena meninjau kondisi pasar dan juga Terminal Mardika.

“Kehadiran kami bersama dengan komisi II ini, mau memastikan kon­disi disini, pasca peristiwa kemarin, di­mana Pemerintah dianggap me­main­kan lelucuan, karena pembong­karan dan pembangunan kembali lapak ini. Yang mesti kita dudukan bersama, soal kewenangan, saya tidak mau diben­turkan dengan pro­vinsi,” katanya.

Wattimena berharap, penataan terminal dan juga pasar, baik oleh pem­prov maupun Pemerintah Kota Ambon, bertujuan agar kawasan ini lebih bermartabat, lebih baik dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

Diketahui, selain meninjau kondisi terminal dan pasar, Wattimena juga berdialog dengan pedagang untuk mengecek harga-harga bahan pokok, termasuk memantau pos keamanan yang telah dibangun oleh Polda Maluku jajaran. (S-25)