AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku membidik kasus man­deknya pengerjaan ruas jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat dinilai sebagai suatu langkah yang tepat.

Demikian diungkapkan, anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, Turaya Samal merespon pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena oleh Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, langkah yang diambil oleh Kejati Maluku merupakan langkah yang tepat untuk bagaimana kasus ruas jalan Kecamatan Inamosol, yang tengah dipermasalahkan karena belum selesai sampai sekarang dapat dituntaskan.

“Sekarang kan mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB sedang diperiksa kan oleh Kejaksaan Tinggi, ini langkah yang tepat yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Maluku,” ujar Samal.

Menurutnya, pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti memang harus dilakukan oleh Tim Kejati Maluku untuk menemukan adanya pelanggaran hukum. Artinya jika terbukti ada pelanggaran hukum maka dapat diproses selanjutnya tetapi jika tidak maka dapat dilepaskan.

Baca Juga: Lucia Izack Akui Gunakan Anggaran BBM Diluar Peruntukan

“Nanti kita lihat terbukti atau tidak itu tergantung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kalau dari bukti-bukti yang ada terbukti diproses selanjutnya tapi kalau tidak terbukti maka pasti dilepaskan,” tegasnya.

Ditambahkan, selama tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengerjaan ruas jalan Inamosol tersebut tidak terselesaikan, telah mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh daerah sehingga siapapun yang terlibat wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ditanya soal informasi Mantan Kepala Dinas PUPR SBB yang membagikan uang dari proyek miliaran rupiah tersebut, politisi PKS Maluku ini menegaskan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak tahu-menahu terkait dengan informasi tersebut. “Infomasi itu saya tidak tahu apalagi uangnya pun saya tidak tahu, nanti tanya ke anggota DPRD yang lain yah,” ucapnya. (S-50)