AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menilai, keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku untuk menghentikan pengoperasian 45 TV Kabel dinilai sebagai langkah tepat dan patut diberi apresiasi.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/9), merespon keputusan KPID Maluku yang menghentikan penyoaran 45 usaha televisi kabel akibat tidak memiliki ijin penyelenggaran penyiaran (IPP).

Komisi I sejak awal, kata Rumra, telah menegaskan komitmen untuk menjalankan penyiaran di Maluku sesuai dengan aturan yang berlaku, karena itu KPID Maluku telah mengambil langkah yang tepat.

“Kita sudah disukusi termasuk penertiban TV swasta dan televisi nasional yang mengambil frekuensi masyarakat tetapi tidak memenuhi syarat penyiaran,” ungkap Rumra.

Menurutnya, hanya dua usaha televisi kabel yang memiliki IPP yakni PT Thunggal Manise dan PT Amboina Multimedia, sehingga perlu diberikan apresiasi bagi kedua televisi kabel tersebut.

Baca Juga: Polda Maluku Mantapkan Pelaporan Data Objektif ITKO

Dengan adanya penghentian 45 siaran televisi kabel ini, Rumra berharap, penyelenggara siaran dapat menaati semua aturan yang ditetapkan oleh negara. (S-50)