Langgar Administrasi, KPU Jalankan Putusan Bawaslu
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Maluku menyatakan, KPU terbukti melanggar administrasi dengan tidak mengakomodir, Jemmy Gur Sitanala masuk dalam daftar calon sementara bakal calon DPRD Maluku.
Keputusan Bawaslu Maluku ini diputuskan dalam sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta pemilu tahun 2024, Senin (11/9) kemarin.
KPU Maluku akhirnya menyatakan, siap menjalankan putusan Bawaslu tersebut untuk kembali mengakomodir Jemmy Gur Sitanala ke DCS.
Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (15/9) menjelaskan, pasca putusan diterima KPU langsung melakukan rapat pleno guna menyikapi putusan dimaksud.
“Soal putusan Bawaslu kemarin kita sudah pleno dan memutuskan agar menindaklanjuti poin kedua dalam putusan Bawaslu tersebut yakni, mengakomodir yang bersangkutan dalam DCS,” ungkap Hanafi.
Baca Juga: 20 Caleg PAN Aru MundurHanafi menjelaskan poin kedua dalam putusan Bawaslu yakni memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk memperbaiki tata cara dan prosedur terkait dengan pencalegan.
Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, lanjut Hanafi, KPU Provinsi telah melakukan koordinasi dengan KPU RI agar membuka kembali aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) guna memasukan Jimmy Gur Sitanala dalam DCS.
Kendati putusan Bawaslu agar Jimmy Gur Sitanala diakomodir dalam DCS, namun KPU juga akan melakukan koordinasi dengan PDI Perjuangan sebagai partai yang mengusung bacaleg.
Hal ini kata Hanafi perlu dilakukan, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam data bakal calon mengingat DCS telah diumumkan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan hasil pleno, KPU akan melakukan konsultasi dengan PDIP agar tidak terjadi tumpang tindih dalam DCS, jadi prinsipnya kita telah menindaklanjuti putusan Bawaslu,” tegasnya.
Terbukti Langgar Administrasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku menyatakan, KPU Maluku terbukti melanggar administrasi dengan tidak mengakomodir, Jemmy Gur Sitanala masuk dalam Daftar Calon Sementara bakal calon DPRD Maluku.
Keputusan Bawaslu Maluku ini diputuskan dalam sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta pemilu tahun 2024, Senin (11/9) kemarin.
Pelapor Jimmy Sitanala mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku setelah tidak ditetapkan masuk dalam DSC bakal calon DPRD Maluku oleh KPU Maluku.
Tidak diakomodirnya pelapor dalam DCS lantaran KPU Maluku menyatakan, dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy Gur Sitanala tidak memenuhi syarat.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Pemeriksaan, Subair dengan anggota majelis Stevin Melay, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.
“Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima petitum dari pelapor Jimmy G Sitanala terhadap terlapor KPU Provinsi Maluku,” tegas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/9).
Dalam amar putusannya, majelis pemeriksa menyatakan KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Majelis pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan ke KPU RI berdasarkan prosedur dan tata cara yang berlaku.
Terhadap putusan tersebut, Bawaslu memberikan kesempatan bagi para pihak yang tidak terima dengan putusan tersebut untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.
“Para pihak dalam mengajukan koreksi dalam waktu paling lambat tiga hari dengan konsekuensi kalau koreksi ditolak Bawaslu RI, maka keputusan Bawaslu Maluku wajib ditindaklanjuti KPU,” jelasnya.
Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, tambah dia, maka terdapat sanksi etik bahkan sanksi pidana kepada KPU Maluku.
“Perlu dicatat perintah ini ke KPU bukan ke parpol, jadi kesalah yang dilaporkan pelapor dilakukan oleh penyelenggara teknis, dan kita dalam putusan menyampaikan bahwa ada hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang dilakukan.(S-20)
Tinggalkan Balasan