DOBO, Siwalimanews – Dua puluh calon anggota legislatif asal Partai Amanat Nasional Kabupaten Kepulauan Aru, mengundurkan diri dari daftar caleg 2024.

Rame-rame mereka mundur dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, lantaran kecewa terhadap sikap partai berlambang matahari terbit itu.

Pasalnya, DPW PAN Maluku secara tiba-tiba menunjuk Collin Lepuy sebagai pelaksana tugas Ketua PAN Aru.

Sebelumnya PAN Aru dipimpin oleh Agus Patrio Halim, yang kini meringkuk di Lapas Kelas 3 Dobo.

Dia ditahan lantaran terlibat dalam kasus narkoba pada bulan Agustus lalu.

Baca Juga: Bidik Kasus Dana Covid, Wenno Percaya Jaksa

Pasca Agus Patrio Halim ditahan, Rangga Mosse yang sesehari menjabat Wakil Ketua, ditujuk sebagai pelaksana tugas.

Aksi serentak 20 caleg yang sudah terdaftar secara resmi di KPU ini dilakukan di Sekretariat PAN Aru, Jalan Cedrawasih, Cabang Ampa, Minggu (17/9).

Aksi dipimpin Sekretaris DPD PAN Aru, Ali Wamir, yang juga terdaftar sebagai caleg.

Aksi pengunduran diri disertai dengan pelepasan atribut partai, berupa jaket dan baju partai ber­warna biru, yang ditempeli logo PAN secara serentak.

Kepada pers, Ali Wamir menga­takan, mereka mengundurkan diri lantaran penjunjukan pelaksana tugas PAN Aru, bertentangan dengan AD/ART partai.

“Pengunduran diri kami ini dikarenakan pengangkatan Collin Lepuy sebagai Plt ketua DPD PAN Aru sangat-sangat bertentangan dengan AD/ART partai dimana dalam bab 10 kepengurusan pasal 41, disebutkan bahwa dewan peng­urus pusat, wilayah, kabupaten, hingga rayon dan luar negeri harus bertempat tinggal di wilayah ma­sing-masing. Sementara Collin Lepuy sampai hari ini masih bertempat tinggal di Ambon dan dibuktikan dengan KTPnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Wamir menam­bah­kan, dalam pasal 41 point’ 7, dise­butkan untuk menduduki pengurus harian pada setiap tingkat pernah tercatat sebagai pengurus partai.

“Sementara Collin Lepuy sama sekali tidak pernah tercatat sebagai pengurus ataupun anggota partai. Artinya, dia baru mencalonkan diri sebagai caleg saat ini, karena sebelumnya dia adalah kader PDIP,” tegas Wamir.

Olehnya, lanjut Wamir, dari segi etika, ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan.

“Dasar kita lakukan pengunduran diri ini juga karena tidak sesuai dengan AD/ART pada Bab 8 pasal 11 dan pasal 17,” jelasnya.

Intervensi Widya

Wamir juga menjelaskan kalau penunjukan Lepuy tidak lepas dari intervensi dan kepentingan caleg DPR, Widya Pratiwi.

“Pengangkatan Plt Ketua PAN Aru atas kepentingan caleg DPR Widya Pratiwi Murad telah mengesampingkan dan menciderai AD/ART partai,” tegasnya.

Wamir bilang, Lapuy ditunjuk sebagai plt, lantaran menjamin kalau Widya bakal memperileh 30 ribu suara dari Kabupaten Kepauan Aru.

“30 ribu suara yang dijanjikan Lepuy kepada Widya hanyalah akal bulisnya saja, karena untuk men­capai hasil itu adalah kerja keras semua pihak. Inilah yang membuat kami tidak puas sehingga kami 20 orang caleg dari empat dapil di Kabupaten Kepulauan Aru memilih mundur diri sebagai calon anggota DPRD periode 2024-2029,” tegas Wamir.

PAN Bungkam

Menyikapi aksi deklarasi peng­unduran diri caleg PAN Kabupaten Aru, Ketua PAN Maluku, Wahid Laitupa, enggan berkomentar.

Anggota DPRD Maluku itu mengaku belum mendapat kete­rangan yang pasti terkait alasan pengunduran diri 20 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Walau begitu, lanjutnya, dia masih intensif melakukan konfirmasi dengan pengurus PAN Aru, terkait masalah tersebut.

“Belum, Beta masih minta kon­firmasi dulu,” ujar Wahid saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (17/9) malam.

Ini Kata KPU

Terpisah, Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Dahaklory mengung­kapkan, pihaknya belum menerima informasi pengunduran diri 20 caleg PAN Aru.

Dikatakan, saat ini KPU Kepu­lauan Aru hanya sifatnya mematau, karena semua calon legislatif mendaftar melalui aplikasi sidon.

“Bacaleg kan daftar lewat aplikasi sidon, dan kami akan pantau di aplikasi sidon itu apakah terbaca ataukah tidak. Jika terbaca maka kami akan melakukan rapat,” ujar Dahaklory.

Walaupun demikian, lanjutnya, hal ini tergantung partai politik karena proses pendaftaran secara fisik dilakukan oleh partai politik.

“Jadi ini tergantung dari parpol. dan kami akan rapat dan diskusi­kan,” ujar singkat.

Ada Mekanisme

Terkait pengunduran diri 20 Bacaleg PAN Aru ini, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun meng­ungkapkan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait hal itu, namun demikian, ada mekanisme dan tahapan yang bisa dilakukan oleh partai politik melalui proses tahapan.

“Kami belum mendengar informasi itu, namun ada tahapan dan makanismenya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, komisioner KPU Maluku, Almudatsir S Sangadji mengungkapkan, dalam tahapan dan mekanisme JPU tidak ada aturan yang menyebutkan jika bakal calon mengundurkan diri.

Menurutnya, sesuai tahapan dan mekanisme Pemilu tanggal 24 September hingga 3 Oktober adalah merupakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap.

Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh partai politik dalam tahapan tersebut yaitu, mengubah nomor urut caleg, merubah daerah pemi­lihan caleg pada tingkatan yang sama dan menggantikan caleg tetapi atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.

“Dalam tahapan KPU tidak mengenal caleg mengunduran diri, di aturan tidak ada itu tetapi yang ada  yaitu tanggal 24 September sampai 3 Oktober adalah tahapan pencermatan rancangan DCT, dimana ada tiga hal yang bisa dilakukan yaitu 1). partai politik mengubah nomor urut caleg, 2), merubah dapil pada tingkatan yang sama dan 3)  mengantikan caleg atas persetujuan DPP. Ini diantisipasi oleh parpol,” ujar Sangadji.

Karena itu terkait dengan pengunduran bacaleg PAN, lanjut dia, itu tergantung dari partai politik yang disesuaikan dengan ketentuan proses pencalonan yang ada dalam masa pencermatan.

“Informasi pengunduran ini tergantung parpol, apakah parpol mau tindak lanjut ataukah tidak, karena yang mangajukan caleg itu partai politik, walaupun caleg daftar disistim aplikasi silon, tetapi fisiknya parpol yang daftar,” ujarnya

Ketika ditanyakan, bagaimana jika PAN tidak lagi melakukan pergan­tian caleg, Sangadji menambahkan, jika hal itu tidak dilakukan, maka dengan sendirinya sesuai tahapan dan makanisme DCS yang sudah ditetapkan dianggap sah, karena tidak ada tanggapan dari masya­rakat.(S-11/S-20)