Lambatnya Penanganan Korupsi Dana Covid

LAMBATNYA penanganan korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kepastian hukum, dan rendahnya integritas lembaga penegak hukum.
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengambil keuntungan dalam urusan masyarakat atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebenaran. Ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, penuh kesalahan, dan menggunakan kekuatan orang dan kepercayaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan yang banyak bagi dirinya sendiri. Seseorang yang melanggar kewajiban dan mengambil hak orang lain.
Korupsi berdampak negatif pada berbagai aspek masyarakat, seperti penurunan kualitas perilaku manusia secara sistemik, yang mengakibatkan kehancuran suatu bangsa.
Kenapa kasus korupsi ini semakin besar dan tak pernah habis dalam dunia politik dan pemerintahan? Justru mungkin saja ada kasus korupsi yang banyak belum terungkap disebab mereka saling menutupi. Sedangkan para pelaku korupsi adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang tentu mempunyai gaji. Lantas mengapa mereka masih korupsi padahal hidup mereka sudah enak, punya gaji yang tetap, apakah mereka kurang puasa dengan apa yang mereka dapatkan?
Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi permasalahan besar. Para pimpinan lembaga pun terkesan tidak punya kemauan kuat untuk memberantas korupsi. Adapun faktor politik, kedekatan dengan mereka yang mempunyai kekuatan politik kuat masih dipandang sebagai “kartu as” yang harus dijaga. Praktik balas budi ini juga merupakan salah satu akibat dari banyaknya korupsi. Budaya kekeluarga Indonesia disalah artikan sebagai saling membantu, padahal tidak itu etis.
Baca Juga: Dampak Efisiensi Anggaran bagi PembangunanHal ini tergambar pada penanganan kasus korupsi covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020, yang sudah setahun lebih mandek dan tidak ada progress penanganannya oleh Polda Maluku.
Padahal sejumlah pejabat di Kabupaten Maluku Tenggara telah dimintai keterangannya termasuk mantan Bupati, Thaher Hanubun namun sampai saat ini Polda Maluku belum juga menunjukan titik terang proses penyelidikan kasus tersebut.
Penggunaan dana Covid-19 senilai Rp 52 miliar itu seharusnya digunakan untuk penanggulangan covid-19 namun dialihkan oleh bupati untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Transparansi penyidik ini sangatlah dibutuhkan agar publik bisa mengetahui progress penanganan kasus tersebut.
Prinsipnya, masyarakat sementara menanti langkah tegas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penanganan kasus ini tanpa ada diskriminasi dan tebang pilih.
Masyarakat juga memiliki peran penting untuk mangatasi hal ini maka penting untuk menanam pendidikan anti korupsi sejak dini untuk generasi muda. Dengan memberikan pendidikan anti korupsi sejak dini, generasi muda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap praktik korupsi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasannya.
Pendidikan anti korupsi juga dapat meningkatkan pengetahuan mengenai dampak/akibat korupsi sehingga kita dapat terhindar dari korupsi bahkan ikut serta dalam pemberantasannya. (*)
Tinggalkan Balasan