LAMB Desak PN Hadirkan Umasugi di Persidangan
AMBON, Siwalimanews – Mahasiswa yang tergabung dalam Lumbung Aspirasi Masyarakat Buru (LAMB) melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/11).
Aksi mahasiswa ini untuk mendesak pihak pengadilan dalam hal ini majelis hakim menghadirkan Bupati Buru Ramli Umasugi, dalam persidangan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten itu tahun 2016-2018 yang merugikan negara Rp. 11.328.487.705,00.
Pasalnya, sejak kasus ini berjalan hingga proses persidangan, orang nomor satu di Kabupaten Buru itu tidak pernah dihadirkan, padahal dalam berita acara pemeriksaan nama Umasugi masuk dalam daftar pemeriksaan kasus yang menjerat mantan Sekda Buru Achmad Assagaff dan La Joni sebagai bendaharanya.
Pantauan Siwalimanews di PN Ambon, massa yang dikoordinir oleh Adin Lapandewa tiba di PN Ambon sekitar pukul 11.20 WIT. Namun belum sempat melakukan orasi mereka dipersilahkan masuk menemui Wakil Ketua PN Ambon, Ahmad Hukayat di depan lobi Kantor PN.
Disana Adin Lapandewa dipersilahkan membacakan tuntutan mereka, dalam tuntutan tersebut Lapandewa mendesak majelis hakim menghadirkan Bupati Buru Ramli Umasugi dalam sidang.
Baca Juga: Jaksa Diminta Percepat Pelelangan Aset Heintje“Nama bupati tercatat dalam berita acara pemeriksaan kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Buru Ahmad Assagaf, namun bupati tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, untuk itu kami minta majelis hakim segera menghadirkan Bupati Buru dalam skandal korupsi senilai Rp 11 milyar tersebut,” ujar Lapandewa.
Tak hanya minta dihadirkan, massa juga minta agar Bupati juga turut diproses. Mereka menilai ada keterlibatan Bupati dalam skandal korupsi tersebut.
“Kami minta majelis hakim menjunjung tinggi hukum dan keadilan, karena jelas Bupati di duga terlibat dalam kasus korupsi ini, dalam sidang ada catatan kritis yang harus di perhatikan hakim, yang mengarah kepada keterlibatan Bupati, untuk itu pantas jika bupati juga tersangka,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan sikap para demonstran, Wakil Ketua PN Ambon, Ahmad Hukayat, menegaskan kewenangan pengadilan melakukan pemeriksaan berdasarkan dakwaan yang diserahkan JPU. Dalam hal ini terdapat dua dakwaan yang sementara diproses oleh PN Ambon, masing masing dakwan milik Terdakwa Ahnad Assagaf dan terdakwa La Joni.
Menurutnya, diluar dari terdakwa dalam kasus korupsi di Buru tersebut, PN Ambon tidak punya kewenangan untuk menetapkan tersangka lain.
“Kami lakukan pemeriksaan berdasarkan dakwaan, yakni Sekda (Assagaf) dan La joni, kalau ada yang lain silahkan, tapi prinsipnya kami menunggu dari JPU. Terkait tuntutan untuk menetapkan Bupati sebagai tersangka tentunnya bukan kewenangan kita,” ucapnya.
Ia memastikan setiap saksi atau terdakwa yang dihadirkan JPU, pasti akan diperiksa PN Ambon.
“Kalau sudah dihadirkan JPU pasti kita periksa. Saat ini yang pengadilan periksa hanya ranah hukum saja,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Hukayat, demonstran kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-45)
Tinggalkan Balasan