AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon J Pattiasina menuntut terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ramafies Manupatti dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Orpha Marthina didampingi dua Hakim anggota lainya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/5).

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ramafies Manuputty bersalah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU

Sebelumnya, terdakwa Remavies Manuputty alias Dade pada, Jumat (7/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIT bertempat di Halong Baru RT 002/ 001, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya dijalan samping rumah Keluarga Izaach Manuputty, sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang (saksi korban Rahayu Sulle alias Ayu)  dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu. (S-26)