AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kasus penggelapan secara berlanjut Lukas Sambono dengan  pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang di ketuai Hakim Orpa Martina didampingi Hakim Rahmat Selang dan Nova Salmon sebagai hakim anggota, Selasa (14/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan  dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan  alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  2 tahun, ” ucap Hakim Orpa Marthina saat membacakan vonis tersebut.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa  100 lembar promis  tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa terdakwa Lukas Ariel Sambono alias Luki itu terjadi pada bulan  April 2022 sampai dengan  September 2023,  bertempat di Desa Passo Arbes RT036/008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya.

Dimana pemuda asal Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ditangkap karena melakukan penggelapan terhadap barang milik Koperasi Serba Usaha Mekar Jaya atas penguasaannya terhadap barang yang disebabkan hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu dan dilakukan secara berkelanjutan.(S-26)