AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 96/2020 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pemba­ngu­nan pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) lapangan abadi di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Keca­matan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.

Serah terima SK ini dilakukan me­lalui virtual meeting/pertemuan dalam jaringan (daring) oleh guber­nur dengan Kepala SKK Migas dan disaksikan oleh perwakilan dari ke­dua institusi, pemerintah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar serta INPEX Masela selaku operator lapangan gas abadi, wilayah kerja masela.

“SK ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami dari Peme­­-rintah Provinsi Maluku kepada SKK Migas dan INPEX sebagai operator pengembangan lapangan gas abadi, wilayah kerja Masela, yang meru­pakan proyek strategis nasio-­nal agar proyek gas yang berada di Provinsi Maluku ini berjalan cepat dan lancar,” tutur Murad.

Dikatakan, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah provinsi diberi kewenangan untuk mener­bit­kan SK penetapan lokasi peng­a­-daan tanah bagi pembangunan untuk kepenti­ngan umum dimana infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan salah satunya.

“Kami mendukung pengemba­ngan proyek ini karena nantinya diharapkan akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian dan dampak positif lainnya untuk masyarakat di Maluku,” ujar Murad.

Baca Juga: Widya Luncurkan Program Promosi Destinisasi Wisata

Sebelum SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pemba­ngu­nan pelabuhan kilang gas alam cair (LNG) dikeluarkan oleh gubernur, tim persiapan penga­daan tanah yang dibentuk oleh gubernur terdiri dari unsur Pem­prov Maluku, Pemerintah Kabupa­ten Kepulauan Tanimbar, SKK Mi­gas, Kantor Wilayah Badan Per-ta­nahan Nasional (BPN) Maluku dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selatan telah melakukan berbagai rangkaian ke­giatan pada tahap tersiapan berda­sarkan Undang-Undang Nomor: 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepen­tingan umum dan Peraturan Presiden Nomor: 71/2012 tentang penyeleng­garaan pengadaan tanah bagi pem­bangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya.

Rangkaian kegiatan dari tahap persiapan yang telah dilaksanakan oleh tim persiapan pengadaan tanah, meliputi kegiatan pemberi­tahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, peneta­pan lokasi pembangunan, dan yang terakhir adalah kegiatan pengumuman penetapan lokasi pembangunan.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Maluku atas SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan.  Pelabuhan Kilang LNG Abadi, sebagai bentuk nyata dukungan penyelesaian proyek ini.

“Penyerahan yang dilakukan pada hari ini merupakan momentum yang sangat tepat karena berbarengan dengan Hari Lahir Pancasila. Sebelumnya, dukungan yang diberikan Pemprv Maluku untuk proyek ini adalah cepatnya rekomendasi gubernur tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Kilang LNG Abadi,” kata Dwi.

Koordinasi antara SKK Migas didukung INPEX sebagai operator lapangan gas abadi, dengan pemerintah daerah berjalan dengan sangat baik. “Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini akan terus meningkat di masa depan agar proyek ini berjalan lancar sesuai harapan kita dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan Maluku” ujar Dwi.

Selanjutnya, dengan adanya SK ini, maka proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan ke tahap berikut-nya yaitu tahap pelaksanaan se-suai peraturan perundang-unda-ngan yang berlaku. Untuk tahap ini nantinya akan diselenggarakan oleh BPN berdasarkan permohonan dari SKK Migas.

SKK Migas mengharapkan du-kungan dari seluruh pemangku ke-pentingan di tingkat Provinsi Malu-ku, Kabupaten Kepulauan Tanim-bar dan serta pemerintah desa se-tempat agar pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah berjalan baik.

Sementara itu, President Director Indonesia INPEX Masela, Ltd., Akihiro Watanabe, juga berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan SKK Migas sehingga secara resmi SK ini dapat diserahterimakan.

“Kami sebagai operator Lapangan Gas Abadi sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan seluruh masyarakat Tanimbar dalam pengembangan proyek LNG Abadi ini. Kami juga sangat menghargai dukungan dan kerja sama dari SKK Migas untuk mempercepat proses ini. SK ini menjadi salah satu titik terpenting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan kilang LNG Abadi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lapa-ngan Gas Abadi, Wilayah Kerja Masela dikembangkan dengan menggunakan skema pengem-bangan LNG darat dimana INPEX menjadi operatornya. Kilang LNG Abadi ini direncanakan berkapa-sitas 10,5 juta ton gas alam per tahun termasuk sekitar 9,5 juta ton LNG per tahun, pasokan 150 mmscfd gas lokal melalui pipa darat serta kurang lebih 35 ribu barel kondensat per hari. (S-39)