AMBON, Siwalimanews – Album yang telah dirilis dengan judul Butuh Suntikan Kasih Sayang atau ‘Bustik’, adalah judul lagu yang bertujuan untuk menghibur masya­ra­kat dan tidak mengandung unsur pornografi atau sesuatu hal yang tabu, yang merupakan tendensi khusus kepada siapapun atau pihak manapun.

“Judul lagu tersebut hanya meru­pakan akronim atau kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata dari butuh suntikan kasih sayang,” ungkap Dominggus Ad­ven­to Batfutu, selaku produser dalam pernyataan sikap bersama Penyanyi, Javrendzia Eka Putri Pasanea, kepada wartawan, di Ambon, Senin (24/2).

Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp 6000 oleh Dominggus Advento Batfutu selaku produser dan pe­nyanyi, Javrendzia Eka Putri Pasa­nea, tertanggal 24 Januari 2020.

Selanjutnya dalam surat pernya­taan itu, Batfutu menjelaskan, de­ngan telah beredar konten lagu ini dalam bentuk audio visual diturun­kan dari channel youtube vento production https : //youtu.be/xFT4s5n Xo.8, dengan ini dinyatakan akan ditarik kembali atau recall dan akan menggantikan dengan judul, butuh suntikan kasih sayang.

“Dengan ini, kami menyatakan akan ditarik kembali atau recall dan akan menggantikan dengan judul “butuh suntikan kasih sayang”. Kami akan memproduksi kembali lagu tersebut dengan tujuan, untuk mengubah imagine atau pikiran atau opinl masyarakat dari negatif ke positif terhadap lagu ini,” katanya.

Baca Juga: Beri Dukungan, NU Maluku Temui Kapolda

Kata dia, pasca ditariknya lagu ini dan dikemusian hari apabila ada terdapat pihak-pihak yang menggu­na­kan produksi lagu yang telah ditarik dan mempermasalahkannya, sebagai  pencipta, penyanyi mau­pun produser tidak bertanggung jawab.

“Setelah secara terbuka kami lakukan konferensi pers ini dan secara resmi kami menarik album ini, dan jika dikemudian hari apabila ada terdapat pihak-pihak lain yang me­nggunakan produksi lagu yang te­lah ditarik tersebut dan memperma­sa­lahkannya, hal tersebut bukan lagi tanggung jawab kami sebagai Pencipta, Penyanyi maupun Pro­duser,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan kajian hukum yang sampaikan oleh penga­cara Mona Lappy, bahwa dengan melihat judul lagu ‘Bustik’ atau butuh suntikan kasih sayang dalam kajian dan prespektif hukum terha­dap album tersebut, antara lain sebagai berikut,   dalam KUHP Pasal 532 yang dikutip berbunyi diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah,  Barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan,  Barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan dan  Barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar umum.

“Dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 BAB I, Ketentuan Umum dalam UU ini yang dimaksud dengan, porno­grafi adalah gambar sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi gambar bergerak, abinsi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui bentuk media komu­nikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan,” tandasnya.

Kemudian lanjut Lappy, dalam Bab II tentang Larangan dan pem­batasan, pasal 4 berbunyi, setiap orang dilarang memproduksi, mem­buat, memperbanyak, mengganda­kan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawar­kan, memperjualbelikan, menyewa­kan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat per­senggamaan, termasuk persengga­maan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, keterlanjangan atau tampilan yang mengesankan keterlanjangan, alat kelamin, dan pronografi anak. (S-16)