AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berjanji dalam waktu dekat ini kembali melantik sejumlah pejabat eselon II, guna mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong di Pemkot Ambon.

Kepada Siwalima, Louhenapessy mengaku usai proses assesment, pihaknya akan segera melantik sejumlah pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan itu. “Nanti kita tunggu bergerak pada waktu assessment selesai kan yang lalu sekertaris- sekertaris ini kan bergerak ke atas nanti kita isi lagi yang tadinya eselon III naik ke eselon II, yang IV naik ke eselon III,” jelasnya usai melantik puluhan pejabat eselon IV di Convention Hall MCM Ambon Rabu (13/1).

Ia memastikan proses pelantikan diperkirakan terlaksana pecan depan setelah assesment menempuh hasil final dan selesai tepat waktu. “Minggu depan kalau sudah selesai assesment gembong bergerak lagi, kita lantik lagi,” tandasnya.

Proses perombakan yang dilakukan tersebut pada prinsipnya untuk mengedukasi pegawai agar dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan tulus. “Jadi begini, kemarin yang parkir-parkir itu supaya ini pembelajaran. Kita rekruit masuk lagi, supaya apa, memberikan pembelajaran kepada pegawai,” katanya,

Diakuinya, proses perombakan ini tidak ada yang dinonjobkan. “Ya, prinsipnya itu mengedukasi pegawai. Jadi tidak ada yang nonjob segala,” imbuh Louhenapessy.

Baca Juga: Pangdam Ajak Mahasiswa Papua Pererat Silahturahmi

Untuk diketahui, Walikota Ambon melantik 168 pejabat esalon IV yakni pejabat administratordan pejabat pengawas yang bertugas di lingkup Pemkot Ambon. Louhenapessy menghimbau kepada seluruh pejabat administrator yang dilantik dapat menjalankan tugas yang diembankan tanpa memikirkan imbalan, serta bekerja sesuai dengan tupoksi agar nantinyatidak terjadi kepincangan di tengah masa tugasnya.

“Pokoknya kali ini betul-betul hanya untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Kota Ambon. Ini bukan untuk kepentingan walikota,” pungkasnya.

Dinilai Cacat Prosedural

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Ari Sahertian mengatakan, pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh walikota cacat prosedural. “Kewenangan melantik pejabat di daerah berdasarkan aturan yang berlaku adalah pimpinan daerah. Tapi pelantikan tanpa konsultasi dan rekomendasi KASN itu jelas cacat prosedural,” jelas Sahertian kepada Siwalima Kamis (13/1). Politisi PKB ini menyayangkan sikap Walikota yang masih terus melantik pegawai eselon tanpa persetujuan KASN. “Tetap lantik ya walikota juga tahu aturan yang berlaku sehingga tidak sepantas melanggar aturan. Ini menjadi catatan buruk bagi walikota.

Pimpinan daerah saja sudah melanggar aturan bagaimana dengan yang lain. Seharusnya pimpinan daerah itu menjadi citra yang baik,” jelas Sahertian. Sahertian sesali kebijakan yang

dilakukan walikota. Menurutnya, mestinya sebuah kebijakan yang ditempuh oleh pimpinan daerah tidak boleh melanggaar aturan. Sebaliknya harus menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini sangat keliru, sehingga perlu dijadikan evaluasi untuk kedepannya tidak menabrak aturan itu,” ujarnya.

Walikota Keliru

Untuk diketahui, akademisi Hukum Tata Negara Unpatti, Sherlock H Lekipiouw mengatakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy keliru melantik pejabat eselon III dan IV tanpa

persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Lekipiouw, selain pejabat tinggi pratama yang melalui mekanisme seleksi dan uji kompetensi, pejabat dibawah tingkatan semisal pejabat adminiastrator dan fungsional rekrutmennya harus dikonsultasikan ke KASN. “Meskipun kewenangan ada pada kepala daerah, tapi harus dikonsultasikan dengan pihak KASN,” katanya kepada Siwalima Selasa (12/1). Dikatakan, harus ada konsultasi sebelum pelantikan.

“Jadi mungkin yang dimaksudkan pejabat dibawah pejabat tinggi pratama eselon III dan IV. Dalam hal ini, kewenangan mutlak ada pada Walikota sebagai PPK tetapi harus dikonsultasikan dengan KASN.

Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Julius Touisutta menegaskan Walikota Ambon melanggar aturan melantik pejabat eselon III dan IV tanpa konsultasi

KASN. “Itu sama saja pelanggaran. Kenapa, Walikota tidak menghargai KASN. Kalau memang aturan itu dan diberlakukan alasannya, kenapa tidak diberlakukan, ini kan langgar aturan pemerintah,” ujar Touisutta.

Seharusnya kata Toisutta, pengusulan kepada KASN setelah disetujui kemudian KASN akan melihat Si A disipiln ilmu ini. Nah, kalau sudah dapat formasi sesuai kesepakatan baru nantinya

pelantikan dilakukan. Ia mengaku, dalam UU NO 14 Tahun 2015 tentang ÍASN sangat jelas disampaikan bahwa pergantian/pelantikan pejabat eselon baik di tingkat kabupaten/ kota dan kemneterian, harus ada persetujuan KASN.

Lantik Pejabat

Seperti diberitakan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, perombakan birokrasi dalam hal ini pergantian pejabat eselon baik III maupun IV tidak

perlu mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurutnya, Pergantian hingga pelantikan pejabat eselon III dan IV merupakan kewenangan kepala daerah, sehingga rekomendasi KASN itu tidak dibutuhkan. Penegasan itu disampaikan Walikota usai melantik 40 pejabat Eselon III bertempat di ruang rapat Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Senin (11/1).

Louhenapessy mengungkapkan, perombakan birokrasi atau pergantian eselon III dan IV merupakan kewenangannya tanpa perlu persetujuan dari KASN. “Ini kewenangan saya. Kecuali

kalau eselon II, nah itu harus dengan persetujuan rekomendasi dari KASN. Tapi kalau hanya pergantian eselon III dan IV itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya.

Pernyataan Walikota tentu bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang KASN. Dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang sistim merit yakni kebijakan dan manajemen

ASN berdasarkan kualifikasi, kompentensi dan kinerja. Dimana pengangkatan ASN entah itu pejabat eselon II, III dan IV di level provinsi, kabupaten maupun kota hingga kemneterian harus ada

rekomendasi KASN. Pelantikan 40 pejabat eselon III kemarin, menambah daftar panjang pejabat yang dilantik Walikota tanpa persetujuan atau rekomendasi KASN. Seperti pada 29 Desember 2017 yang lalu, kemudian Oktober 2018 di Hotel Aston natsepa dan pelantikan di awal tahun 2021.(S-51/S-52)