Lagi, Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Digagalkan
AMBON, Siwlaimanews – Upaya penyelundupan narkoba di wilayah Lapas Klas IIA Ambon kembali berhasil digagalkan.
Kali ini pertugas Lapas Klas IIA Ambon, berhasil mengamankan dua warga Kota Ambon, masing masing Rain Tehuayo alias Rain dan Dibin Jamal alias Jidan yang kedapatan membawa ganja sintesis di dalam area Lapas pada Selasa (4/5) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kalapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (5/5) menjelaskan, penangkapan keduannya berdasarkan kecurigaan petugas lapas, yang melihat gerak-gerik kedua pelaku yang masuk keluar lapas menggunakan sepeda motor usai menitipkan makanan buka puasa kepada warga binaan.
“Mereka sempat menitipkan barang dan hasil pemeriksaan barang titipan mereka aman, namun kedua orang ini tidak langsung keluar lapas melainkan mondar-mandir diarea lapas, sehingga membuat perugas curiga,” ujar Saiful.
Dari kecurigaan tersebut, Kasubsi Keamanan Hendro Suatrean, melakukan koordiansi dengan regu PAM dan dilakukan pengejaran oleh Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrian, Kaur Umum Safah, P2U Rendy Nakul dan petugas geledah Rizal Aras.
Baca Juga: Komisi I Pastikan Indepen Seleksi Komisioner KPIDKedua pelaku yang masih dalam area lapas kemudian dibuntuti petugas yang sudah bersiaga di beberapa titik guna memantau gerak gerik kedua pelaku.
“Mereka ini bolak balik keluar lapas, mereka sempat keluar dan mangkal di tempat ojek samping Lapas perempuan dan masuk lagi kearea lapas dan keluar lagi. Nah salah satu pelaku ini balik lagi dengan sepeda motor, namun menuju ke arah lorong perumahan dinas, sementara pelaku lain menunggu di pangkalan ojek, sehingga para petugas bergegas lakukan pengajaran dan berpapasan dengan pelaku di depan perumnas,” jelasnya.
Dalam pengejaran, satu pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan, sementara pelaku lain yang mangkal di pangkalan ijek juga berhasil diamankan petugas yang sudah siaga disekitar pangkalan ojek.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja sentetis yang dibungkus dengan kertas koran dan kertas putih di salah satu celana pelaku serta puluhan ribu uang pecahan Rp 10 ribu dan 20 ribu.
Keduanya kemudian diamankan untuk didiserahkan ke Satresnarkoba Poltesta Ambon untuk diproses lebih lanjut.
“Usai penangkapan saya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Ambon untuk menyerahkan kedua pelaku,” bebernya. (S-45)
Tinggalkan Balasan