AMBON, Siwalimanews – Dihari ke-9 operasi yustisi yang digelar Satgas Covid Kota Ambon pada masa PSBB transisi VI, kembali berhasil menjaring 60 warga yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Tim aktivitas kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon Benny Selano menjelaskan, dalam operasi yang digelar Rabu (7/10) di seputarann Jembatan Merah Putih ini sebanyak 60 warga yang terjaring. Mereka yang terjaring ini terdiri dari 20 pelanggar tak mengenakan masker serta 40 pengendara mobil kedapatan mengangkut penumpang lebih dari 50 persen.

Dalam operasi kali ini juga ada warga yang kedapatan melanggar aturan tidak terima diberi sanksi tilang untuk membayar denda, namun walaupun yang bersangkutan merasa tidak puas tetap petugas berpegang pada aturan sehingga sansi tetap diberikan.

“Warga yang tak puas diberi sanksi ini kedapatan berada di dalam mobil tidak pakai masker lalu ditindak oleh para petugas,” ungkap Selano.

Penggunaan masker ini wajib kepada setiap warga yang keluar rumah tanpa terkecuali, sehingga siapapun yang melanggarnya tetap diberi sanksi berdasarkan Inpres yang disesuaikan dengan Peraturan Walikota Nomor: 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Tambah Lagi Pegawai DPRD Maluku Terpapar Corona

Untuk mobil angkutan umum maupun pribadi masih kedapatan mengangkut penumpang melebihi aturan kapasitas angkut 50 persen. Sedangkan pelanggaran terkait penggunaan masker juga masih ada.

Kebanyakan itu masyarakat memang memakai masker tapi dalam posisi tidak benar, dimana kebanyakan memakainya dibawah dagu.

“Kita tidak akan lelah untuk tetap ingatkan warga kota setiap hari untuk tetap mentaati protokol kesehatan, sebab kita sementara memutuskan mata rantai penyebaran covid di kota ini,” tandasnya. (Mg-5)