Lagi Polisi Beraksi, Pencuri di Pasar Mardika Ditangkap
AMBON, Siwalimanews – Polisi kembali beraksi, setelah berhasil mengamankan AK alias R, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap YY di kawasan Pasar Mardika, Satreskrim Polresta Ambon mengamankan lagi satu pelaku lain berinisial RRM alias R.
Penangkapan RRM di kawasan Pasar Mardika, Senin (8/11) dilakukan atas pengembangan dari keterangan tersangka AK.
Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia mengungkapkan RRM alias R ditangkap oleh personil Satgas Gakkum Ops Pekat Satreskrim Polresta Ambon di Pasar Mardika.
“Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AK alias R, personil Satgas Gakkum Ops Pekat Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial RRM dikawasan Pasar Mardika,” kata Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (9/11).
Menurut Kasubag, polisi sementara melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengungkap keberadaan pelaku lain.
Sementara untuk pelaku RRM, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polresta Ambon.
Bekuk Komplotan
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan reserse kriminal Polresta Ambon membekuk salah satu dari kelompok pencuri yang beraksi di Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial AK alias R.
Penangkapan AK alias R ini dilakukan berdasarkan laporan Korban YY pada Senin (1/11).
Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan, Senin (8/11) mengungakpkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (31/10). Korban saat itu tiba di terminal Mardika dengan tujuan naik angkot untuk pulang ke rumahnya. Namun ketika akan melewati lorong dikawasan tersebut, salah satu pelaku pencurian merangkul leher korban dan menggiringnya melewati lorong. “Dari keterangan korban saat itu pelaku lebih dari satu orang karena saat digiring salah satu pelaku pelaku lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 pelaku lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa, ”jang bataria, kalau seng beta pukul ose”, tutur Kasubbag.
Mendengar ancaman tersebut, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para pelaku. Korban yang tidak melakukan perlawanan membuat pelaku AK langsung mengambil HP dan uang milik korban, kemudian diberikan kepada para pelaku lainnya.
Usai mendapat barang milik korban, para pelaku langsung melarikan melarikan diri. “Barang milik korban yang diambil berupa uang tunai Rp.6.000.000 dan satu unit HP merk realme warna biru,” ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan identifikasi para pelaku. Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyisiran di area teminal Mardika, dan berhasil mengamankan pelaku AK alias R pada Selasa (2/11).
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini penyidik sementara melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lain,” pungkasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan