NAMLEA, Siwalimanews – Pimpinan DPRD Buru untuk ketiga kalinya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD. laporan kali ini, karena diduga telah menyembunyikan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dari anggota selama kurang lebih tiga tahun.

Laporan itu disampaikan dua advokat muda asal Buru, Ahmad Belasa dan Ambo Kolengsusu lantaran sesuai tatab TPasal 46 ayat (1), DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap penyelenggaraan APBD II.

Namun patut diduga, pimpinan DPRD melanggar tatib tersebut dengan tidak pernah mendistribusikan LHP BPK RI itu kepada para anggota dewan.

“Inilah yang menjadi alasan kami kembali menyampaikan pengaduan ketiga  ke BK terhadap pimpinan DPRD,” ungkap Belasa dan Kolangsusu kepada wartawan di Namlea, Kamis (25/8).

Keduanya menegaskan, semenjak anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik hingga pengaduan ini diajukan, konon laporan hasil pemeriksaan BPK tidak pernah diberikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD, guna memenuhi ketentuan Pasal 368, Pasal 369  UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Polres Aru Amankan Ratusan Liter Miras dan Penjual Togel

Pada hakikatnya, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya.

Pada prinsipnya anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya  harus dapat mengakses segala bentuk informasi, data dan dokumen guna menunjang kegiatan-kegiatan anggota DPRD yang berhubungan dengan kedudukan tugas, fungsi dan wewenang tersebut.

Karena itu, dengan tidak memberikan LHP BPK RI kepada anggota DPRD adalah perbuatan yang patut diduga pimpinan DPRD tidak berkerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi dan transparansi, serta tidak mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

“Hal ini kami tegaskan disebabkan klien kami sejak jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik oleh pimpinan DPRD tidak pernah diberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021,”ungkap keduanya.

Sikap pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud, dianggap telah menabrak Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, UU Nomor 15 tahun 2006, UU Nomor 13 tahun 2019 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta melanggar Pasal 46 dan 47 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan ini, maka keduanya meminta kepada BK agar melakukan pemeriksaan kepada pimpinan DPRD atas pelanggaran peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020. Dan memerintahkan kepada pimpinan DPRD agar segera memberikan LHP BPK tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 kepada klien mereka Erwin Tanaya selaku anggota DPRD Buru periode 2019-2024.

“Kami juga minta BK berikan sanksi tegas atas pelanggaran Peraturan DPRD Buru Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib yang dilakukan pimpinan DPRD,” pinta keduanya.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD tegas dua advokat muda ini, maka BK segera keluarkan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, berdasarkan Pasal 143 ayat 1 Huruf c. (S-15)