AMBON, Siwalimanews – Setelah berhasil menyita 8 bidang tanah milik tersangka Askam Tuaskal pada,Sabtu (1/9) lalu, kini tim penyidik Kejari Maluku Tengah kembali menyita aset Oktovianus Noya (ON)  tersangka dana Bos Malteng lainnya.

Dari tangan ON penyidik menyita satu unit mobil Suzuki Tipe AEV415 CX (4×2) M/T dengan nomor polisi DR 8399 SH.

Kepada Siwalima Kasi tindak pidana khusus Kejari Malteng, Junita Sahetapy mem­benarkan hal itu. Sahetapy menyebutkan penyitaan dilaku­kan Senin (4/9)

“Hari ini, Senin, 4 September 2023 tim penyidik Kejari  Maluku Tengah dalam perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah kembali melakukan penyitaan aset berupa satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki Tipe AEV415P CX (4×2) M/T dengan Nomor Polisi DR 8399 SH warna Abu-abu Metalik”Tandas Sahetapy.

Sahetapy mengungkapkan, penyitaan dilakukan dari tersangka ON selaku manager tim manajemen dana BOS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Dokter Spesialis RS Haulussy Ngotot Mogok

“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik setelah diketahui aset berupa kendaraan roda empat tersebut merupakan milik tersangka Munnaidi Yasin (MY) selaku penyedia yang dalam penguasaan tersangka ON,”Ungkapnya.

Selain aset-aset yang telah dilaku­kan penyitaan, tim penyidik Kejari Maluku Tengah terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dalam perkara ini.

“Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tuturnya.

Sita Tanah Milik Askam

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik kejaksaan negeri Malteng kembali menyita sejumlah aset milik tersangka.

Gerak cepat tim Kejari Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Julita Sahetapy dan akhirnya berhasil menyita sedikitnya 8 bidang tanah milik tersangka Askam Tuasikal (AT).

Kedelapan bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng itu berada di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Hari ini, Sabtu, 2 September 2023, bertempat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Askam Tuasikal  berupa delapan bidang tanah yang berlo­kasi di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah,” tandas Sahetapy, dalam press riliese yang diterima  Siwalima, Minggu (3/9).

Dikatakan, penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, mendapat­kan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Pene­tapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.

“Luasan tanah milik tersangka Askam Tuasikal yang dilakukan penyitaan bervariatif yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain,” beber Kasi Pidsus.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Barat itu menambakan, Tim Penyidik  melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.

Menurutnya, selain aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, penyidik  Kejari Malteng terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

“Dan dari hasil pelacakan aset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam Tuasikal baik yang dikuasai oleh tersangka AT sendiri maupun yang dikelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar, serta aset tersangka milik Oktovia­nus Noya berupa tanah dan kendaraan roda empat,” urai Sahetapy.

Dikatakan,  terhadap hal itu tim pe­nyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul aset-aset terse­but, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah maka penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Tuasikal yang juga mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah  itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8), bersama Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang juga mantan Manajer Dana BOS dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini disampaikan Kajari Malteng, Nur Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasi Pidsus) Junita Sahetapy dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8).

Kajari menjelaskan, penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tuasikal bersama  Okto  Noya dan Munnaidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung ditahan.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” urai Kajari.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi. (S-17)