Lagi Jaksa Periksa 6 Saksi Kasus BRI Namlea
AMBON, Siwalimanews – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa 6 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada BRI Cabang Namlea.
Enam saksi yang diperiksa yaitu, 4 orang customer service dan 2 teller. Keenam saksi tini diperiksa 5 jam lamanya sejak pukul 10.00-15.00 WIT.
“Hari ini pemeriksaan kembali dilakukan oleh tim penyidik terhadap 6 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah pada Bank BRI Namlea. Mereka yang diperiksa yakni 4 orang Customer service dan 2 orang teller,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/8).
Ardy menjelaskan, dalam minggu ini penyidik akan fokus pemeriksaan terhadap saksi lainnya di kasus BRI Namlea ini..
“Mungkin besok dan sepanjang minggu ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Dengan 6 yang diperiksa kini total saksi yang diperiksa sudah 12 orang,” katanya.
Baca Juga: Tuntaskan Kasus RS Haulussy, Polisi Butuh Dokumen Tambahan6 Saksi Diperiksa
Sehari sebelumnya, tim penyelidik Kejati Maluku memeriksa 6 orang saksi yang terdiri dari marketing atau bagian pemasaran pada Bank BRI Namlea dipusatkan di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8).
“Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku telah memeriksa 6 saksi yang merupakan marketing pada Bank BRI Cabang Namlea. Mereka. 6 saksi ini jadi pertama yang diperiksa,” ujar Ardy.
Kata Ardy, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Maret 2024 dan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli 2024 lalu.
Menurut Ardy, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada BRI Namlea sejak 2023 lalu, dan dilaporkan secara resmi pada Maret 2024 lalu.
“Jadi pada Tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Dimana penarikan tunai yang dilakukan oknum customer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea,” tutur Ardy.
Selain user miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, yang bersangkutan juga user teller milik pegawai BRI Namlea lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditanya soal berapa kerugian yang dialami BRI dan juga nasabah, Ardy mengaku masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk kerugian negara yang timbul masih pendalaman, berapa potensi kerugiannya oleh penyidik karena hari ini baru 6 saksi yang diperiksa,” Ujar Ardy. (S-26)
Tinggalkan Balasan