AMBON, Siwalimanews – Berkas kasus korupsi pengadaan speed boat di Kabupaten Maluku Barat Daya yang menjerat mantan Kadis Perhubungan Oddie Orno dan dua koleganya kembali dikembalikan penyidik Kejati Maluku ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara di kasus ini merupakan yang kedua kalinya  setelah sebelumnya berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dikembalikan untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas sebelumnya penyidik Ditreskrimsus diminta melakukan pemeriksaan saksi tambahan termasuk pemeriksaan tersangka Oddie Orno.

Setelah memenuhi permintaan tersebut, polisi selanjutnya mengembalikan berkas tersebut, Rabu (2/6).

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, berkas yang dikembalikan penyidik polisi beberapa waktu lalu itu, setelah diteliti ternyata ada alami keurangan, sehingga berkas dinyatakan masih belum lengkap, dan kembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi pada, Senin (28/6) kemarin.

Baca Juga: Giliran Kadisperindag dan PUPR Dicecar KPK

“Berkasnya masih ada kekurangan, sehingga kembali diserahkan ke penyidik polisi untuk dilengkapi pada Senin kemarin,” ungkap Kasipenkum kepada wartawan, Selasa (29/6) di ruang kerjanya, (S-45)