AMBON, Siwalimanews – 21 pasien Covid-19 hari ini, Kamis (9/7) terkonfirmasi sembuh. Dengan demikian jumlah pasien sembuh di Maluku bertambah menjadi 487 orang dari sebelumnya 466 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang dalam rilisnya yang diterima Redaksi Siwalimanews hari ini menjelaskan, 21 pasien sembuh ini terdiri dari 20 pasien asal Kota Ambon dan 1 pasien asal Maluku Tengah.

“Selain pasien sembuh hari ini juga bertambah 8 kasus baru pasien terkonfirmasi pasotif Covid-19, sehingga total kasus positif di Maluku sampai dengan hari ini berjumlah 845 kasus dari sebelumnya 837 kasus,” ungkap Kasrul.

Adapun 20 pasien yang terkonfirmasi sembuh asal Kota Ambon masing-masing, pasien terkonfirmasi kasus 538 berinidial JS (30) laki-laki, pasien kasus 544 berinisial SA (57) perempuan, kasus 557 inisial JT (38) laki-laki, kasus 563 inisial APS (37) laki-laki, dan pasien kasus 564 inisial ITM (24) perempuan serta pasien kasus 567 inisial LET (11) laki-laki.

Selanjutnya, pasien terkonfirmasi kasus 568 inisial JCT (8) laki-laki, pasien kasus 570 inisial JAL (56) perempuan, kasus 571 inisial DL (60) perempuan, kasus 576 inisial LK (37) perempuan, kasus 644 inisial JB (44) perempuan, kasus 647 inisial BP (30) laki-laki, kasus 648 inisial JAP (6) perempuan.

Baca Juga: RS Otto Kuyk Belum Terapkan Tarif Rapid Sesuai SE Kemenkes

Kemudian AMP (3) pasien kasus 649, pasien kasus 650 inisial BSL (37) perempuan, kasus 651 inisial NLS (36) perempuan, kasus 663 inisial IT (11 bln) perempuan, kasus 680 inisial SS (34) laki-laki, pasien kasus 683 inisial EA (55) perempuan serta FA (23) pasien kasus 711.

“Sementara 1 pasien asal Malteng yang sembuh hari ini adalah pasien yang terkonfirmasi kasus 658 berinisial LD (71) berjenis kelamin laki-laki,” rinci Kasrul.

Ditambahkan, 21 pasien yang dinyatakan sembuh ini, telah kembali ke rumah masing-masing disertai dengan surat keterangan sehat. Walaupun demikian mereka yang telah dinyatakan sembuh ini juga masih harus menjalani karantina mandiri di rumah selama 14 hari. (S-39)