Kurung RL Lewati Batas Waktu Penahanan, KPK Diminta Transparan
AMBON, Siwalimanews – Banyak kalangan menilai, mantan Walikota Ambon itu semestinya bebas demi hukum, karena masa penahanannya sudah kadaluarsa.
Ketidakpastian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menentukan status penahanan Richard Louhenapessy, dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum acara.
Praktisi hukum, Munir Kairoti mengatakan hukum acara pidana telah mengatur secara tegas batasan-batasan bagi penyidik dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan maupun hakim.
Batasan tersebut tambah Kairoti, harus menjadi landasan bagi penyidik agar tidak melanggar hak-hak tersangka, yang hingga saat ini belum juga ditentukan status penahanannya setelah berakhir pada 12 Agustus lalu.
Dijelaskan, jika tidak ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK, maka demi hukum RL harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: KPK tak Perpanjang Penahanan, RL Harus Dibebaskan“Menyangkut dengan masalah penahanan pak Richard Louhenapessy, kalau memang belum ada perpanjangan penahanan, maka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan,” tegas Kairoti.
Menurutnya, walaupun KPK memiliki hukum acara tersendiri tetapi soal penahanan oleh penyidik, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan masih Merujuk pada KUHAP.
Penyidik, ajar Kairoti, harus transparan kepada tersangka artinya penyidik harus memberikan kepastian kepada RL sebab proses yang dilalui tanpa adanya kepastian hukum akan berakhir dengan pelanggaran hukum.
Kairoti pun meminta KPK untuk lebih transparan kepada tersangka mantan walikota sehingga ada kepastian bagi tersangka.
Kepastian Hukum
Praktisi hukum Rony Samloy juga meminta KPK untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi RL yang sampai saat ini masih dalam ketidakpastian.
Menurutnya, walaupun RL masih dalam proses hukum tetap hak-hak tersangka juga harus tetap diperhatikan dan tidak boleh diabaikan oleh penyidik KPK.
“Siapapun dia yang menjadi tersangka harus diberikan kepastian hukum tidak bisa tidak, tidak mungkin seorang tersangka diproses tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Samloy menegaskan jika KPK tetap menahan tanpa ada kepastian hukum maka hal itu bentuk pelanggaran hukum sebab keketuan mengatur secara jelas bila penahanan tidak diperpanjang maka harus dilepas demi hukum.
Sebagaimana diketahui, masa penahanan RL telah selesai pada 10 Agustus 2022, namun hingga kini KPK belum perpanjang penahanan tersebut.
Sesuai aturan, jika dalam proses penyidikan masa penahanan telah selesai dan tidak perpanjang, maka RL harus dibebaskan demi hukum.
KPK menahan mantan Ketua DPRD Maluku ini pada 13 Mei 2022 selama 20 hari, kemudian karena kepentingan penyidikan dan pembuktian alat bukti, KPK tambah penahanan RL 40 hari terhitung 2 Juni hingga 11 Juli 2022, selanjutnya ditambah lagi penahanan 30 hari pada 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Jika penyidik KPK tidak perpanjang penahanan, maka KPK harus mengeluarkan RL dari tahanan demi hukum, tetapi proses hukum kasusnya tetap berlanjut.
“Dalam KUHAP itu jelas, dimana perintah penahanan yang diberikan penyidik paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan kemudian perpanjang 30 hari. Jadi perpanjangan penahanan itu jika kepentingan pemeriksaan maka penyidik perpanjang, jika dijaksa maka kejaksaan perpanjang begitu juga di pengadilan,” ungkap akademisi Hukum Remon Supusepa kepada Siwalima, Kamis (25/8).
Dikatakan, jika penahanan terhadap RL tidak dilakukan lagi oleh KPK, maka demi hukum RL harus dikeluarkan dari tahanan. jika tidak maka KPK bisa dinilai melanggar hak asasi manusia.
“Jika KPK tidak perpanjang dan RL masih ditahan, padahal demi hukum dia sudah harus dikeluarkan dari tahanan, tetapi proses hukumnya tetap lanjut, maka KPK bisa dinilai melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Supusepa juga meminta, KPK harus transparan soal penahanan RL serta status kasusnya jika masih berada di penyidik ataukah sudah di penuntut umum.
“KPK harus transparan soal status RL, apakah sekarang RL sudah dikeluarkan dari tahanan ataukah masih tetap ditahan. Dan berkasnya sudah di tangan jaksa KPK ataukah masih penyidik,” ujarnya.
Dia berharap, KPK bisa transparan dalam penanganan kasus ini, sehingga ada titik terangnya.
“Karena dalam KUHAP sudah jelas jika penahanan telah selesai, maka seorang tersangka harus dikeluarkan dari penjara demi hukum. Bukan berarti dia dilepas, biasanya itu menghambat dalam proses pemeriksaan perkara karena bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana jangka waktu penahanan itu penyidik tidak menghatur secara baik. sehingga tersangka itu bisa dikeluarkan, karena ketika batas waktu penahanan itu selesai, maka tersangka itu harus dikeluarkan dari proses penahanan, karena sudah melampaui waktu penahanan, karena itu dilindungi oleh KUHAP,” katanya.
Kepastian Hukum
KPK didesak untuk segera memberikan kepastian hukum bagi RL yang hingga kini belum diperpanjang masa penahanan.
Penahanan lanjutan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Ambon tersebut telah berakhir terhitung pada tanggal 10 Agustus lalu, namun sayangnya sampai dengan saat ini nasib Louhenapessy tidak jelas dengan proses penahanan terhadap dirinya yang dilakukan oleh KPK itu.
Praktisi hukum Djidion Batmomolin menjelaskan berdasarkan aturan maka penahanan dapat dilakukan oleh penyidik KPK tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata dia, KPK harus memberikan kepastian hukum kepada tersangka kasus suap pemberian ijin pembangunan Gerai Alfamidi dan TPPU yang menyeret mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu dan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya kejelasan.
Apalagi masa perpanjangan penanganan RL telah berakhir pada 10 Agustus lalu, tetapi sampai saat ini belum ada sikap resmi apakah akan dilakukan perpanjangan lanjut atau tidak.
Menurut Batmomolin, jika KPK tidak melakukan perpanjangan lanjutan maka RL harus dilepas demi hukum sebab jika dipaksakan untuk ditahan, maka penahanan tersebut cacat demi hukum dan berimplikasi pada proses perkara yang sedang ditangani KPK.
“Kalau tidak diperpanjang maka penahanan itu cacat hukum dan dapat digunakan oleh RL untuk menjadi pintu masuk pembelaan,” cetus Batmomolin.
Olehnya, Batmomolin berharap, ada sikap tegas dari KPK agar RL boleh mendapatkan kepastian dan tidak terkatung-katung dalam penahanan.
Bebas Demi Hukum
Terpisah, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga meminta KPK untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada tersangka kasus suap dan TPPU RL.
Kepastian dalam proses penegakan hukum merupakan hak yang mesti diperoleh seorang tersangka atau terdakwa artinya hak tersangka ini harus diperhatikan secara serius oleh penegak hukum, sebab jika tidak akan berimplikasi pada proses hukum pula.
Menurutnya, jika penahanan telah perpanjang selama beberapa kali dan telah selesai masa waktu penahanan jika telah selesai dan tidak diperpanjang, maka tersangka harus dilepas demi hukum sebaliknya jika akan diperpanjang maka harus segera dilakukan agar dapat kepastian bagi tersangka.
“Ketegasan harus ada kalau mau diperpanjang yah harus dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan tinggi tapi kalau tidak maka harus dilepaskan, sebab kalau berdasarkan hukum maka harus dilepaskan tersangka ini,” ucap Nukuhehe.
KPK kata Nukuhehe jangan membiarkan nasib tersangka menjadi terkatung-katung karena KUHAP secara tegas telah mengatur hak terdakwa yang mestinya dipenuhi KPK.
Bungkam
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Siwalima beberapa melalui telepon selulernya tidak merespon, begitu juga melalui pesan WhatsApp. (S-20)
Tinggalkan Balasan