Kuota Minyak Tanah Turun, DPRD Bakal Tanya BPH Migas
AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait dengan pengurangan kuota minyak tanah bagi Maluku tahun ini.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Turaya Samal kepada Siwalimanews, Jumat (10/3) merespon laporan Sales Branch Manager PT Pertamina Maluku Yunus Muharahman, tentang adanya penurunan kuota minyak tanah sebanyak 3.226 kilo liter.
“Karena saat ini DPRD akan melakukan agenda pengawasan, namun perlu dicari waktu secepatnya untuk menemui BPH Migas terkait pengurangan kuota BBM jenis mitan,” ungkap Samal.
Ditempat terpisah, Sales Branch Manager PT Pertamina Maluku Yunus Muharahman mengaku, kuota minyak tanah terancam tidak cukup hingga perayaan Natal di penghujung tahun 2022 mendatang.
Hal ini dikarenakan, adanya kebijakan pengurangan kuota minyak tanah untuk Maluku tahun 2022 oleh BPH Migas yang dijatahi 102.774 kilo liter.
Baca Juga: Wabup dan Sekda Bursel Diperiksa KPK“Memang untuk tahun ini BPH Migas mengurangi kuota minyak tanah 102.774 kilo liter atau turun 3.226 kilo liter dari tahun 2021 lalu sebesar 106.000 kilo liter dan realisasi penyaluran hingga akhir tahun adalah 104.778 kilo liter,” ungkap Yunus dalam rapat bersama Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Kamis (10/3) kamerin.
Terhadap penurunan kuota minyak tanah ini, pihak Pertamina Maluku belum mengetahui alasannya sehingga BPH Migas mengurangi kuota tahun 2022, tetapi diduga penurunan ini berpatokan pada realisasi penyaluran minyak tanah ditahun sebelumnya.
“Namun untuk lebih tepatnya alasan apa sehingga terjadi pengurangan kuota, boleh ditanyakan langsung ke BPH Migas,” ujar Yunus.
Menurutnya, pemda dan DPRD Maluku harus secepatnya menyurati BPH Migas guna menambah kuota minyak tanah, karena jika tidak, maka ditakutkan kuota yang ada tidak cukup hingga natal dan akhir tahun.
Apalagi, semakin hari, kebutuhan semakin bertambah dan munculnya industri kecil akan memperberat kondisi yang ada, sehingga harus didukung dengan ketersediaan minyak tanah, minimal dikembalikan seperti kuota tahun 2021 lalu.
“Pemprov Maluku harus surati BPH Migas minimum kuota BBM jenis mitan yang terealisasi tahun 2021 sebanyak 104.778 kilo liter bisa dikembalikan lagi,” usulnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan