MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega memuji kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Juli Isnur, baik dalam menangani berbagai kasus hukum serta Managemen kepemimpinan yang dijalankan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di kabupaten tertua di Maluku itu.

“Menurut saya kinerjanya baik, berba­gai kasus yang ditangani sejauh ini berjalan dengan lancar termasuk upaya meningkatkan layanan masyarakat di bidang hukum,” tandas Kajati Maluku R Zega disela-sela kunjungan pertamanya selama menjabat Kejati Maluku, di kantor Kejari Malteng, Kamis (11/10).

Zega berharap korps Adiyaksa Malteng terus berkomitmen untuk terus memberi­kan pelayanan yang lebih berkualitas bagi masyarakat. Terutama memberikan keadilan bagi semua masyarakat.

“Tentu kami berharap kinerja baik ini terus dipertahankan dan diting­katkan, tetap menaati semua SOP yang ada terutama dalam menjamin dan keadilan hukum bagi semua pihak yang mencari keadilan di dalam penegakan hukum,” harap Kajati.

Menyingung soal langkah penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Malteng yang telah dua kali dilakukan, Kajati mene­gas­kan tidak semua kasus tindak pidana dapat dilakukan dengan jalan Resto­-rative Justice. Dimana hal itu hanya dapat dilakukan dengan adanya kesepakatan antara Korban dan tersangka serta ancaman hukuman­nya sekurangnya 5 tahun penjara.

Baca Juga: PSBB Berlanjut, Pemkot Diminta Tegas Terapkan Aturan

“Keadilan Restoratif Justice sesungguhnya adalah keadilan untuk melakukan upaya keseimbangan ditengah masyarakat agar keadaan yang tidak seimbang dapat kita seimbangkan agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan konflik komunal dan lain sebagainya,” jelas Kajati.

Kajati menambahkan, Restorative Justice lebih diarahkan untuk menyentuh nurani masyarakat agar mereka yang terlibat konflik dapat kembali hidup dalam suasana aman dan damai. Intinya adalah tidak semua perkara pidana dapat ditangani dengan pendekatan Restoratif Justice.

“Keadilan restoratif itu adalah bagian dari upaya kita untuk menyentuh hati nurani masyarakat untuk dapat menghentikan semua bentuk konflik untuk hidup dan suasana aman dan damai,” ujarnya.

Dalam kunjungan itu Kajati juga me­-ninjau lingkungan kantor Kajari Malteng serta memberikan amanat kepada Kajari dan semua pegawai dan staf.

Tak hanya itu Kajati juga langsung mendengar laporan Kajari dan Kasi Pidsus dalam menangani perkara tindak pidana khusus salah satunya kasus dugaan korupsi pembanguna saluran Irigasi Desa Sariputih, dimana seluruh dokumennya sedang dirampungkan hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit BPKP Maluku. (S-36)