BULA, Siwalimanews – Program Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur yakni mandi uap dibubarkan oleh Personil Satreskrim Polres SBT, Senin (30/3).

Kegiatan ini dibubarkan karena dinilai program ini berpotensi kumpul massa tidak tepat dilakukan dalam kondisi saat ini, karena akan mempermudah penyebaran virus corona.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Bely, kepada Siwalima di Bula usai membubarkan kegiatan Dinas Pendidikan tersebut menjelaskan, program yang digagas oleh Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak ini telah bertentangan dengan maklumat Kapolri serta instruksi pemerintah yang melarang kegiatan berkumpulnya banyak orang.

“Ini sudah bertentangan dengan maklumat Kapolri dan instruksi pemerintah, sehingga kita bubarkan,” ungkap kasat.

Selain melanggar maklumat Kapolri dan instruksi pemerintah, kata La Bely, Plt Kadis Pendidikan Sidik Rumalowak juga telah melanggar surat edaran Bupati Nomor: 440.443.2/221 tentang Tindaklanjuti Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten SBT.

Baca Juga: MUI Tiadakan Salat Jumat, Sinode GPM Keluarkan Pesan Gembala

Usai membubarkan peserta yang hadir dalam program dinas itu, kata kasat, ia mengajak staff dinas untuk melaksanakan kegiatan ini cukup dengan cara membuat tutorial lewat video, kemudian dibagikan dengan pedoman, bahan-bahan apa yang harus digunakan.

“Saya sudah sampaikan kepada mereka untuk melaksanakannya dengan cara membuat tutorial lewat video, kemudian dibagikan dengan pedomannya serta bahan-bahan apa yang harus digunakan serta saran  tentang apakah penderita penyakit jantung, kurang tidur dapat ikuti program ini atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkan, upaya penindakan tegas ini mengacu pada instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis. Instruksi itu dikeluarkan lewat Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, yang ditujukan kepada kepolisian di seluruh wilayah Indonesia untuk dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggarnya.

Oleh sebab itu, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenisnya,” tegas kasat. (S-47)