Kubangun: Pergantian Calon Terpilih PDI-P Sesuai Prinsip Pemilu
AMBON, Siwalimanews – Proses pergantian calon terpilih anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Welem Kurnala kepada Benhur Watubun tengah bergulir di KPU Provinsi Maluku setelah diterimanya surat DPD PDI-P Maluku.
“KPU Provinsi memang telah menerima surat dari DPD PDI Perjuangan Maluku akhir maret,” ungkap ketua KPU Maluku Samsul Rifan Kubangun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (17/5).
Dijelaskan, setelah menerima surat DPD PDIP Maluku, KPU Maluku telah melakukan pleno, sebab KPU Maluku masih terikat dengan hasil konsultasi sebelumnya yang dilakukan dengan KPU RI pada Oktober 2019 lalu.
Selanjutnya, KPU Maluku dengan proses pelaporan sekaligus konsultasi dengan KPU RI terkait dengan surat DPD PDI-P Maluku yang pada pokoknya menyampaikan telah dipacatnya calon terpilih Welem Kurnala serta adanya informasi berkaitan dengan upaya hukum yang telah dilakukan oleh calon terpilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas laporan dan konsultasi tersebut, KPU RI mengeluarkan surat penjelasan yang isinya dengan adanya fakta baru berkaitan dengan adanya putusan hukum tetap itu, maka KPU Provinsi Maluku dapat melakukan pergantian calon terpilih sesuai dengan PKPU yang ada.
Kubangun mengatakan setelah mendapatkan surat penjelasan, KPU Maluku langsung melakukan rapat pleno yang didalamnya dibahas beberapa telaah yang telah dilakukan oleh devisi yang ada di KPU dan akhirnya disepakati dengan adanya surat penjelasan KPU RI maka KPU Maluku terikat dengan surat tersebut.
“Jadi KPU Provinsi melakukan proses ini sesuai dengan surat penjelasan KPU RI,” tegas Kubangun.
Menurut Kubangun, KPU Maluku tidak melakukan proses begitu saja melainkan berdasarkan tiga prinsip penyelenggaraan pemilu, Pertama, prinsip profesionalitas berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh KPU Maluku melalui forum rapat pleno dan secara kolektif kolegial dan bukan bertolak dari pribadi.
Kedua, prinsip kepastian hukum berkaitan dengan adanya informasi bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh calon terpilih yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, prinsip proporsional berkaitan dengan adanya fakta hukum baru yang ditemukan, kemudian KPU Provinsi melakukan verifikasi, klarifikasi dan otentifikasi tehadap para pihak yang yang memiliki kewenangan seperti pengadilan yang mengeluarkan putusan.
Kubangun juga mengatakan secara teknik administrasi berkaitan dengan surat sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno KPU Maluku sementara dilakukan oleh sekretariat KPU Maluku dan nantinya dilihat oleh Komisioner KPU terkait dengan kelengkapan administrasi sebelum disampaikan kepada lembaga yang berwenang. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan