DOBO, Siwalimanews – Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka mengadukan sejum­lah pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Aru, Minggu (13/12)

Tim hukum KAKA Fidel Anguarmase, Soleman Man­tai­borbir, Hendra Jamlaay dan Stan Suarlembit beserta sejumlah relawan dan pen­dukung berjalan kaki menuju Kantor Bawaslu di Jl. Ra­biajala Dobo.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yaitu, daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Bukti yang dibawa, adalah rekaman pem­bicaraan oknum Komi­sioner KPU yang menggunakan ke­wenangannya memanggil ang­gota PPK Kecamatan untuk menan­datangani hasil pleno kabupaten. Bukti lainnya, video pemilih saat di TPS, menunjukan menerima 2 Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.

Kemudian dugaan pencoblosan oleh orang lain yang bukan pemilih berdasarkan DPT dan/atau tidak berdomisili di Kabupaten Kepulauan Aru. Bukti yang dibawa, saksi dan foto KTP luar Aru

Berikutnya, dugaan pencoblosan oleh 1 orang/ pemilih lebih dari 1 TPS. Bukti yang disertakan, saksi yang mengetahui oknum Ketua RT sekaligus oknum anggota KPPS, mencoblos 5 surat suara

Baca Juga: Herlin Seleky Resmi Ganti Selsily di DPRD Bursel

Dugaan pelanggaran lainnya, menghilangkan hak pilih orang lain. Bukti yang dibawa, adalah saksi, Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK yang tidak digunakan dengan alasan yang diberikan KPPS bahwa waktu yang ditentukan telah habis.

Kemudian, dugaan politik uang. Bukti yang dibawa ke bawaslu, reka­man suara dan video pengakuan pelaku.

Ada juga dugaan penggelem­bungan jumlah surat suara pada DPT. Bukti yang disertakan adalah saksi dan Formulir Model C. Pem­beritahuan-KWK.

Laporan dugaan pelanggaran ter­sebut diterima Bawaslu, dibuktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian La­poran No. 07/LP/PB/KAB/31.04/XII/2020, Tertanggal 12 Desember 2020

Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis, memberikan apresiasi kepada tim hukum KAKA yang mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampai­kan laporan secara tertulis dileng­kapi dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran.

“Mekanismenya seperti itu, dan laporan tersebut sudah kami terima, nanti dipelajari apakah sudah memenuhi syarat formil atau materil. Apabila sudah memenuhi syarat barulah kita register, kalau belum nanti kita sampaikan apa yang perlu dilengkapi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Amran.

Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum Komisioner KPU, Amran mengatakan, dirinya belum bisa banyak berbicara karena laporan­nya belum dipelajari secara lengkap termasuk bukti yang diserahkan. “Jadi setelah laporan kita pelajari, baru berproses,” ujarnya.

Amran menghimbau pendukung paslon KAKA  agar menjaga stabi­litas kamtibmas dan percayakan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. “Laporan yang disampai­kan ke kita pasti diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (S-25)