KPUD: Pilkada 2020 TPS di Bursel Berkurang
NAMROLE, Siwalimanews – Dipastikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam perhelatan Pilkada di Kabupaten Buru Selatan dipastikan akan berkurang. Dimana pada Pemilu 2019 kemarin jumlah TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten ini sebesar 263 TPS, namun untuk Pilkada tahun ini akan dikurangi menjadi 194 TPS.
“Kita rancang itu 194 TPS, tapi nanti kita ikuti setelah pemutakhiran data. Rancangan itu kita pertanggungjawabkan dihadapan rapat pleno, kalau misalnya disetujui oleh peserta pleno dan teman-teman Bawaslu, maka jumlah itu bisa jadi tetap 194 TPS. Tapi ada kemungkinan tambah atau dikurangi berdasarkan perkembangan nanti,” jelas Ketua KPUD Bursel, Syahrif Mahulauw kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (10/3).
Pasalnya, sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU untuk pilkada tahun 2020 kali ini dimana dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih.
“Saat pemilihan umum 2019 yang diperintahkan dalam PKPU jumlah pemilih di satu TPS itu paling banyak 300. Namun untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2020 ini paling banyak 800 pemilih,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Bursel Ismudin Booy mengharapakan, pada Pilkada tahun ini masyarakat dapat mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: MDW Resmi Lapor CV SBM ke Polda Maluku“Kami berkepentingan para pemilih mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, sebab kami ingin pastikan semua pemilih terlayani dengan baik disamping itu KPUD telah menyiapkan lembaga penyelenggara adhoc tingkat bawa yang profesional dan berintegritas sehingga hasil Pilkada bisa dipercaya,” ucap Booy.
Dalam rangka itu pula, kata dia, langkah teknis untuk data pemilih tetap akan diupayakan KPUD agar daftar pemilih terpercaya dan tidak menjadi bagian dari sengketa hasil pemilihan.
“KPU siapkan metode dengan buat denah per desa agar pemilih didalam satu rumah tidak boleh dipisahkan dan pemilih didalam satu lingkungan dilarang dipisahkan dalam TPS yang berbeda. Sehingga TPS itu berdasarkan kompleks, jadi mudah mengenal orang jika ada yang ingin mencoblos dua kali pada kompleks-kompleks yang berbeda,” paparnya.
Selain itu, KPUD juga membuka akses yang seluas-luasnya bagi partai politik dan calon untuk bisa memperoleh informasi berkaitan dengan denah desa.
Penempelan DPS sampai DPT juga, KPU turut melampirkan denah desa yang ada sehingga masyarakat lebih mudah mengenali posisi dirinya maupun pemilih yang lain itu berada diposisi dan lingkungan mana.
“Itu kiat-kiat KPUd, salah satunya dalam menjemput pemutakhiran data pemilih dan merupakan langkah KPUD untuk menyiapkan hasil dan proses pilkada dapat dipercaya,” tutupnya. (S-35)
Tinggalkan Balasan