KPU Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan
MASOHI, Siwalimanews – KPU Maluku Tengah secara resmi menutup penyerahan syarat dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon perorangan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng.
Penutupan pendaftaran penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan di Malteng itu, diumumkan Ketua KPU Abdurahim Lesnussa didampingi Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Abdul Azis Latuconsina dan Sekertaris KPU Badwi Tubaka di ruang rapat kantor KPU, Minggu (12/5).
“Sampai dengan abang batas waktu 12 Mei pukul 23.59 WIT, tidak ada calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng, maka sesuai tahapan dan jadwal, kami tutup secara resmi pendaftaran penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan di Malteng,” tandas Ketua KPU Malteng.
Dijelaskan, ambang batas waktu penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan sesuai jadwal dan tahapan oilkada serentak dibuka mulai tanggal 8 hingga 12 Mei.
“Karena sampai dengan ambang batas waktu yang ditentukan, tidak ada calon perseorangan yang serahkan syarat itu, maka bersamaan dengannya pendaftaran atau penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon Bupati Malteng jalur perseorangan kami nyatakan ditutup dan tidak lagi diperpanjang,” cetusnya.
Baca Juga: Mayor Hehanussa Ajak Generasi Muda Hargai Jasa PahlawanDitempat yang sama Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Azis Latuconsina menambahkan, KPU Malteng sebelumnya telah menyampaikan pengumuman resmi kepada publik pada 5 Mei lalu.
“Berkaitan dengan penutupan penyerahan syarat minimal dukungan ini, sebelumnya secara resmi diumumkan oleh KPU Malteng. Pengumuman bernomor 07/PL.04.01-PU/8101/2024 tentang penyerahan syarat dukungan itu, kita umumkan resmi melalui website KPU serta media sosial resmi KPU Malteng,” jelas Latuconsina.
Mantan Ketum HMI Cabang Masohi itu menjelaskan, setelah diumumkan, pihaknya telah dikonfirmasi salah satu penghubung calon perseorangan, namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tak juga menyerahkannya.
Sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, batas minimal dukungan sebesar 8,5 % dari jumlah daftar pemilih tetap.
“Untuk Kabupaten Malteng syarat dukungannya adalah 8,5 % dari DPT pemilu terakhir sebesar 308.847 pemilih atau 26.252 dukungan. Namun dengan tidak diserahkan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan, maka dapat dipastikan Pilkada Malteng pada November nanti akan berjalan tanpa paslon perseorangan,” jelas Latuconsina.(S-17)
Tinggalkan Balasan