KPU Tetapkan JOIN sebagai Pemenang Pilkada Aru
DOBO, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aru menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey (JOIN) sebagai pemenang pilkada setelah hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten memperoleh 27.473 suara unggul dari lawannya, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) yang memperoleh 23.498 suara.
Penetapan paslon JOIN sebagai pemenang pilkda berdasarkan keputusan KPU Aru, Nomor: 62/PL.02.6-KTP/8107/KPU-KAP/XII/2020 tentang Penetepan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aru tahun 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon JOIN unggul di 8 Kecamatan masing-masing Kecamatan PP Aru JOIN unggul dengan 12.013 suara, KAKA 9.878 suara, Aru Utara paslon JOIN peroleh 1.827 suara dan KAKA 1.719 suara.
Untuk Kecamatan Aru Utara Timur Batuley paslon JOIN juga unggul 1.476 dan KAKA 1.078, Aru Tengah paslon JOIN unggul dengan 3.747 dan KAKA 3.124, Aru Tengah Selatan paslon JOIN 1.744 dan KAKA 1.510, Aru Tengah Timur paslon JOIN 1.551 dan KAKA 896, Aru Selatan Utara JOIN 1.000 suara dan KAKA 983 dan Kecamatan Aru Selatan Timur paslon JOIN unggul dengan 1.368 dan KAKA 1.270.
Sementara di Kecamatan Sir-Sir paslon KAKA unggul dengan 1.076 suara sementara paslon JOIN peroleh 836 suara, begitupun di Kecamatan Aru Selatan paslon KAKA unggul dengan 1.964 suara sementara paslon JOIN 1.911 suara.
Baca Juga: Paslon JOIN di Aru Unggul 56 PersenKetua KPU Aru, Mustafa Darakay kepada Siwalimanews, usai pleno di Gedung Sita Kena Dobo, Rabu (16/12) mengaku, tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pilkada tahun ini sebesar 79,74%.
Hal ini terlihat dari DPT berjumlah 64.884 orang dan surat suara yang diterima sebanyak 66.512 surat suara ditambah 2,5 persen dan surat suara PSU.
“Jumlah pemilih yang berikan hak pilih 51.739 surat suara dan yang tidak memberikan hak pilih termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 14.712 surat suara.
Sementara surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru coblos sebanyak 61 surat suara. (S-25)
Tinggalkan Balasan