AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 1.326.608 warga Maluku akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah, 27 November mendatang.

Jutaan masyarakat Maluku ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Jumat (16/8) malam.

Data pemilih tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku dengan rincian Kota Tual sebanyak 64.441 pemilih terdiri dari laki-laki 31.039 dan perempuan 33.402 pemilih.

Kabupaten Maluku Tenggara jumlah pemilih 90.450 yang terdiri dari laki-laki 43.796 dan perempuan 46.654. Kabupaten Seram Bagian Barat jumlah pemilih 145.282 terdiri dari laki-laki 71.883 dan perempuan 73.399 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur jumlah pemilih 103.568 yang terdiri dari laki-laki 51.548 dan perempuan 52.020. Kabupaten Kepulauan Aru jumlah yang 71.072 terdiri dari laki-laki 35.964 dan perempuan 35.108 pemilih.

Baca Juga: PLN: Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Kabupaten Maluku Barat Daya total pemilih 62.404 dengan rincian pemilih laki-laki 31.320 dan perempuan 31.084 Kabupaten Maluku Tengah jumlah pemilih 303.970 terdiri dari laki-laki 148.293 dan perempuan 155.677.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar jumlah pemilih 87.082 terdiri dari laki-laki 42.606 dan perempuan 44.476 pemilih. Kabupaten Buru jumlah pemilih 95.420 dengan rincian laki-laki 47.187 dan perempuan 48.233.

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan dengan jumlah pemilih 51.707 yang terdiri dari laki-laki 5.562 dan perempuan 26.145 serta Kota Ambon dengan jumlah pemilih 251.212 terdiri dari laki-laki 119.058 dan perempuan 132.154 orang.

“Jadi KPU Maluku telah melakukan rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahuan 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.326.608 orang,” ujar Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad kepada wartawan usai kegiatan.

Dikatakan, dalam penerapan sudah ada tanggapan dan masukan baik dari partai politik maupun Bawaslu guna perbaikan daftar pemilih kedepan.

Fuad menegaskan KPU masih memiliki waktu satu bulan hingga 22 September untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Pembobotan menuju daftar pemilih yang berkualitas akui Fuad tidak hanya jadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu tetapi semua pihak sehingga KPU berharap ada partisipasi aktif dari semua pihak baik warga negara yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya.

“Kalau belum terdaftar dalam DPS agar dapat melaporkan diri ke jajaran KPU tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen agar dapat diakomodir dalam DPT,” jelasnya. (S-20)