AMBON, Siwalimanews – Pelarian mantan Sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu berakhir, tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap­nya.

Djafar Kwairumaratu sempat buron selama lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.

Jafar ditangkap tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kai­ratu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8).

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan oleh tim TTabur Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.

Pantauan Siwalima di Kejati Ma­luku, tim Tabur tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 15.00 WIT menggu­nakan mobil tahanan berwarna hijau dengan nomor polisi DE 8478 AM, dan membawa tersangka Jafar Kwairumaratu.

Baca Juga: Enam Jam Jaksa Garap 5 Saksi Kasus BRI Namlea

Tersangka Jafar langsung diba­wah ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. selama dua jam, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIT penyidik mengeksekusinya di Rutan Kelas IIA Ambon.

Djafar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja lang­sung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021.

Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik. Tapi tiga kali pula dia mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Jafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan sejak 20 Maret 2024 lalu, sebelum ditangkap tim tabur.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra Wiritanaya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan, Sabtu (17/8) menjelaskan, pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620 sehingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp28.839.458.913.

“Pengelola keuangan pada tahun 2021 di Sekda Kabupaten SBT adalah, DK selaku sekda sekaligus pengguna anggaran bersama terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara, dalam hal realisasi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran 2021 pada sekretariat daerah Kabupaten SBT periode 23 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dimana pada sekretariat daerah terdapat belanja langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up, dan sebagainya serta telah dimanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku bendahara pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,” ungkap Wiritanaya

Dikatakan, dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tidak ada bukti namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditandatangani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.

“Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-benda pos sejumlah, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja-belanja yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.582.035.800,” tuturnya. (S-26)