AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku memastikan jajarannya, siap menghadapi tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Divisi Hukum KPU Maluku Syarif Mahulauw kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya Rabu (11/12) menuturkan, hingga saat ini telah terkonfirmasi adanya tujuh gugatan PHPU di Maluku.

Ketujuh gugatan PHP kepala daerah tersebut terkonfirmasi dengan diterbitkannya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3)

“Sampai hari ini tujuh kabupaten sudah dikonfirmasi mengajukan permohonan ke MK  dengan diterbitkannya AP3, dimana KPU kabupaten sebagai termohon,” ungkap Mahulauw.

Ia merincikan, ketujuh gugatan tersebut masing-masing, calon Bupati Aru Temy Oersepuny, cabup Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa, cabup Buru Selatan Safitri Malik, cabup Maluku Barat Daya Hendrik Natalus Christiaan, cabup Buru Hamzah Buton, cabup Tanimbar Melkianus Sairdekut dan untuk Kabupaten SBT gugatan diajukan calon wabup Madja Rumatiga.

Baca Juga: Kejari Tanimbar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Sementara empat daerah yang tidak mengajukan gugatan, masing-masing Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Terkait dengan kesiapan KPU menghadapi sidang gugatan, Mahulauw menegaskan, secara kelembagaan KPU sangat siap untuk menghadapi setiap gugatan.

Apalagi dalam beberapa kesempatan sebelum pencoblosan, KPU Maluku terus melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota agar siap menghadapi adanya gugatan dari paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi.

“Prinsipnya KPU siap untuk hadapi setiap gugatan di MK, karena memang dari awal kita sudah warning untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan potensi gugatan, sehingga harus siap untuk menghadapi itu karena peluang terhadap gugatan di MK terbuka,” ucapnya.

Mahulauw menegaskan, KPU masing-masing akan menunggu mekanisme selanjutnya dari Mahkamah Konstitusi hingga pembuktian di persidangan nantinya.(S-20)