AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengancam akan memproses hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, jika tidak menyelesaikan kelebihan sisa pembayaran sejumlah paket pekerjaan di dinas tersebut.

Pasalnya, kelebihan pembayaran sejumlah paket pekerjaan di Dinas PK Maluku itu ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku, sehingga hal ini harus secepatnya diselesaikan oleh Penjabat Gubernur Maluku.

“Untuk itu saya minta Penjabat Gubernur Maluku untuk menyelesaikan persoalan kelebihan pembayaran paket pekerjaan di Dinas Pendidikan karena itu temuan BPK,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (16/5).

Watubun menegaskan, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran sejumlah paket pekerjaan, menunjukkan tindakan ketidakpatuhan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Karena itu, jika Penjabat Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan tidak menjelaskan temuan BPK itu, maka pihaknya secara kelembagaan akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pemkab SBT dapat Kuota CPNS dan PPPK 1.854

Langkah ini akan ditempuh DPRD, lanjut Watubun, guna menyelamatkan uang daerah yang terlanjur dibayarkan Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga.

“Temuan BPK ini harus diselesaikan dan kalau tidak kita laporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini sudah pasti kami lakukan karena sudah ada temuan. Itu artinya disana terdapat ketidakpatuhan dan kelalaian. Saya ingatkan bahwa saya akan membuat laporan resmi,” tegasnya.

Watubun berharap adanya atensi khususnya dari Penjabat Gubernur untuk lebih responsif untuk menyelesaikan temuan tersebut agar dapat menyelamatkan uang daerah.(S-20)