KPU: Setiap Parpol Harus Pastikan Konstituen Masuk DPS
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan semua partai politik peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar dalam daftar pemilih.
Ketua KPU Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalimanews menjelaskan, daftar pemilih merupakan salah satu elemen dalam memastikan pemilu berkualitas.
“Daftar pemilih itu kan salah satu elemen penting dalam pemilu, Jadi kalau orang mau menggunakan hak pilihnya salah satunya mereka harus terdaftar sebagai pemilih,” beber Kubangun.
Dijelaskan, saat ini KPU kabupaten dan kota telah melaksanakan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) yang nantinya diumumkan kembali untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Setelah pengumuman tersebut, maka DPSHP akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap untuk digunakan dalam pemilihan umum legislatif maupun pilkada provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum sampai pada tahap DPT, maka partai politik peserta pemilu wajib berpartisipasi untuk memastikan para pendukungnya terdaftar sebagai pemilih.
Baca Juga: Tethool: Infrastruktur di Malra & Tual Butuh Intevensi Pemerintah“Jadi rangkaian proses ini dari tahapan pemutakhiran data pemilih ini, kami ingin mengingatkan terutama pemangku kepentingan terutama partai politik untuk mengingatkan juga kepada konstituen agar silahkan mengecek daftar namanya, apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum,” jelas Kubangun.
Untuk melakukan pengecekan, KPU kata Kubangun telah mempermudah masyarakat baik secara manual dengan melihat pada pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun secara online.
Kubangun menambahkan, untuk memperkecil potensi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DPT, maka semua stakeholder wajib menjamin warga negaranya menyalurkan hak pilihnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan