AMBON, Siwalimanews – Seminggu terjadi kekosongan jabatan Komisioner KPU Kabupaten Aru, pasca ditahan oleh pihak kejaksaan, namun sampai dengan saat ini KPU RI tak kunjung memberi kepastian. Padahal, KPU Maluku telah menyurati KPU RI perihal permintaan petunjuk pengambil alihan tugas komisioner.

Belum adanya kepastian dari KPU RI ini, diungkapkan Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/1).

Hanafi mengaku, belum mengetahui apa penyebab sampai petunjuk teknis dari KPU RI ke KPU Maluku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru belum juga ada.

“Sampai saa ini belum ada petunjuk dari KPU RI, memang seharusnya sudah dari tanggal 21 kemarin, tapi tidak tahu mengapa sampai belum ada petunjuk teknis. Yang pasti kita sudah surati KPU RI,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, tahapan pemilu di Aru membutuhkan penanggung jawab komisioner, apalagi menyangkut dengan surat menyurat yang wajib diketahui oleh Komisioner KPU.

Baca Juga: Diduga Penjabat Bupati Enggan Tanda Tangani Pembatalan Kelulusan Bidan Pemlasuan Adminitrasi

“Ini persoalan birokrasi yang membutuhkan komisioner, kan kalau ada surat menyurat wajib ada paraf koordinasi komisioner, tapi kalau belum ada petunjuk teknis seperti ini kita belum bisa kerja,” tuturnya.

Kendati begitu, Hanafi yakin dalam waktu dekat KPU RI bisa memberikan kepastian terkait dengan persoalan yang terjadi di KPU Aru.(S-20)