AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menegaskan, setiap Penjabat Bupati maupun Walikota maupun ASN yang ingin maju dalam pilkada, wajib mundur sebelum pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (16/5) merespon sejumlah penjabat kepala daerah yang akan maju dalam pilkada serentak di bulan November mendatang.

Fuad menjelaskan, kewajiban mundur bagi ASN termasuk penjabat kepala daerah jika maju dalam pilkada telah diingatkan KPU RI beberapa waktu lalu. Pasalnya, ini merupakan perintah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada maupun Undang-undang ASN, sehingga berlaku kepada setiap ASN yang ingin maju di Pilkada.

“Berdasarkan UU Pilkada apabila seorang ASN yang didalamnya adalah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota, jika didaftarkan atau mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka wajib tidak berstatus sebagai penjabat atau ASN,” jelas Fuad.

Menurutnya, pada saat pendaftaran sebagai bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah ditanggal 27-29 Agustus, wajib sudah tidak berstatus sebagai ASN, termasuk penjabat.

Baca Juga: Kodam XVI Pattimura Kini Jadi Kodam XV

“Aturannya memang begitu, ASN harus mengundurkan diri, jadi penjabat otomatis harus mundur sebelum mendaftar ke KPU sebagai bakal pasangan calon kepala daerah,” tegasnya.(S-20)