MASOHI, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah memastikan tidak ada rencana maupun penetapan dilakukannya pemungutan suara ulang di wilayah kabupaten tertua di Maluku itu.

Meski saat ini, wacana akan ada pemungutan suara ulang pada salah satu TPS di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai telah beredar luar di masyarakat.

“Yang jelas jika ada isu di masyarakat itu bukan kewenangan atau bentuk adanya informasi dari KPU Malteng. Kami tegaskan  sampai dengan saat ini belum ada satupun rekomendasi Bawaslu yang masuk ke KPU terkait dengan permintaan dilakukan PSU di TPS manapun di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tengah,” tandas Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Malteng, Jaliman Latuconsina didampingi, Kadiv SDM Harold Pattiasina dan Kadiv Hukum Reza Abdulmudi kepada wartawan di Masohi, Senin (19/2).

“Jadi wacana PSU yang berkembang di masyarakat tentang pelaksanaan PSU itu, silahkan saja berkembang, namun kami tegaskan hal itu tidak pasti,” ucap Latuconsina.

Komisioner KPU Malteng dua periode mengakui sempat menerima dokumen digital yang diterima dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Amahai kepada PPK yang meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada salah satu TPS di Negeri Sepa.

Baca Juga: Barends, Lewerissa dan Wattimena Unggul di Leitisel

“Jadi pada Sabtu malam lalu, kami menerima satu dokumen digital dari PPK Amahai, dari Panwascam kecamatan tersebut. Yang menjadi masalah adalah setelah kami kaji surat itu, dan setalah kami lakukan baik dari segi syarat formil dan materil, apakah PPK memiliki kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan PSU sesuai amanat pasal 373 UU No 7 tahun 2017 dan pasal 81 PKPU 25 tahun  2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara, maka untuk menghargai surat Panwascam itu, maka PPK kami tegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dilakukannya PSU,” cetusnya.(S-17)