KPU Musnahkan 374.731 Surat Suara
NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah memusnahkan 50.253 surat suara yang digunakan dari tahun 2015 sampai tahun 2020, Kamis (10/2).
Pemusnahan eks logistik Pemilu dan Pemilihan ini tercantum dalam berita acara nomor 03/BA/8109/2020 yang ditandatangani oleh Abdurahman Nunlehu dan Muhammad Marasabessy selaku Ketua dan Sekretaris panitia penghapusan Eks Logistik Pemilu dan Pemilihan, Polres Pulau Buru yang diwakili oleh Kapolsek Namrole, AKP Zainudin; Kordiv PLH Bawaslu Kabupaten Bursel, Husen Pune; Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw dan Sekretaris KPU Bursel, Solaiman Loilatu.
Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw disela-sela pemusnahan surat suara tersebut menuturkan bahwa pemusnahan ini untuk menindaklanjuti surat dari Sekjen KPU Pusat nomor 229/TU.04.2-SD/03/2022 tanggal 31 Januari 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip secara kearsipan.
“Pemusnahan surat suara dari tahun 2015 sampai 2020 ini sudah disetujui oleh KPU Pusat,” ujar Mahulauw.
“Hasil verifikasi arsip fasilitatif dan arsip substantif Pemilu dan Pemilihan disampaikan telah habis masa retensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki nilai guna kesejarahan dan nilai guna ekonomis,” tambahnya.
Baca Juga: Belum Terima BLT, Warga Huamual Serbu Balai DesaMenurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, telah dilakukan verifikasi dan penilaian arsip oleh panitia Arsip KPU Republik Indonesia terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
“Dokumen yang dimusnahkan ini telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian dari panitia kearsipan KPU RI, sehingga pada hari ini pemusnahan 374.731 Dapat dilakukan,” tandasnya.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di halaman KPU Bursel, desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole.
Usai pemusnahan secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara yang berlangsung di aula kantor KPU setempat.
Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari sura suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PSU) tahun 2015 sebanyak 2000 lembar. Surat suara pemilihan Gubernur Maluku tahun 2018 sebanyak 53.078 lembar. Surat suara pemilihan DPR RI tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar, surat suara pemilihan DPD tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar, dan surat suara pemilihan DPRD Provinsi Maluku tahun 2019 sebanyak 53.880 lembar.
Kemudian surat suara pemilihan DPRD kabupaten Bursel tahun 2019 sebanyak 53.880. Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 sebanyak 53.880, serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2020 sebanyak 50.253. (S-16)
Tinggalkan Balasan