AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku melalui komisi III dan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku menyepakati ganti rugi rumah-rumah warga Negeri Kariu yang terbakar akibat  konfik pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.

‘’Kami berapat dengan mitra juga bagian Hukum Setda Maluku, PUPR, PKP, BPPW, dan komisi membicarakannya cukup detail dan ada beberapa kesepakatan terkait pembangunan kembali rumah warga Kariu,’’ ungkap Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,  kepada wartawan di kantor DPRD Maluku usai rapat dengar pendapat, Kamis (10/2).

Menurut Rahakbauw, Kadis PKP Maluku Tengah telah sepakat penanganan rumah pengungsi akan ditanggung sebesar Rp125 juta, sama dengan yang dikemukakan oleh Dinas PKP Provinsi yakni sebesar Rp125 juta dan itu berlaku bagi setiap rumah yang akan dibangun .

“Tadi dalam rapat juga ada permintaan dari Kepala Balai Cipta Karya agar SK tanggap darurat diperpanjang dari 14 hari menjadi 90 atau 3 bulan kedepan, sehingga masalah masalah lain bisa tertangani terkait dengan pembangunan rumah bagi pengungsi warga Negeri Kariu,” ujarnya.

Diharapkan dengan dibangunnya kembali rumah bagi warga Kariu maka bisa secepatnya mereka kembali ke tanah Negeri Kariu,’’ ujar politisi Partai Golkar ini. (S-20)

Baca Juga: Pemkot Bayar Tunjangan 385 Guru Sertifikasi