AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (22/1) yang merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas operasional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.

Hanafi mengaku, perintah pengambil alihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.

“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.

Berdasarkan UU kata Hanafi, KPU satu tingkat diatas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah, jika tersandung kasus hokum, tetapi berkaitan dengan legitimasinya, maka KPU Maluku membutuhkan SK dari KPU RI.

Baca Juga: Penanganan Ruas Jalan di Maluku Terkendala Ijin Kawasan Hutan

Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Aru memiliki dasar hukum yang kuat. KPU Maluku juga terus berkoordinasi dengan KPU RI, tetapi sampai pada Minggu (21/1) malam SK pemberhentian sementara dan pengambil alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.

“Mungkin KPU RI sibuk mempersiapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar agar ada tindakan selanjutnya, sebab harus ada petunjuk dari KPU RI,” jelas Hanafi.(S-20)