AMBON, Siwalimanews – KPU RI resmi memberhentikan sementara lima komisioner KPU Kabupaten Aru yang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2020. Sejalan dengan pemberhentian sementara tersebut, KPU RI juga menunjukkan KPU Maluku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru.

Pemberhentian lima komisioner KPU Aru tertuang dalam SK KPU RI Nomor 82 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Aru.

Sedangkan pengambil alihan tugas KPU Aru tertuang dalam SK KPU RI Nomor 83 tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Aru kepada KPU Provinsi Maluku.

“SK-nya sudah ada tadi dan kita sudah mengantongi itu,” ujar Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) malam.

Hanafi menjelaskan, kelima komisioner KPU Aru harus diberhentikan sementara dari jabatannya, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 22 Hari Jelang Pemilu, Logistik Kotak Suara Siap Didistribusikan

“Dengan adanya SK pengambilalihan tugas dan wewenang itu, maka seluruh tahapan pemilu di Kabupaten Aru akan dilakukan oleh KPU Maluku,” ucap Renwarin.(S-20)