AMBON, Siwalimanews – KPU Provinsi Maluku mendukung penuh penundaan pilkada serentak hingga Desember 2020. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Mendagri bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyepakati agar pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tunda sampai dengan  9 Desember 2020 mendatang.

“Intinya KPU Maluku mendungkung penuh kesepakatan yang telah dibuat antara Mendagri dan DPR bersama penyelenggara pemilu di tingkat pusat,” ungkap Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu, (18/4).

Kubangun mengatakan, ada dua hal yang menjadi dasar kesepakatan penundaan pilkada serentak. Pertama, berkaitan dengan kepastian waktu kondisi bencana nasional non alam (covid-19) berakhir yang sesuai informasi BNPT tanggal 29 Mei 2020.

Kedua, harus ada asas hukum dalam hal ini peraturan pemerintah pengganti UU atau Perpu terkait dengan penundaan pilkada serentak yang menjadi gambaran penyelenggara pilkada di Indonesia.

“Jadi, prinsipnya kami ikuti saja apa yang kemudian diatur atau menjadi salah satu kebijakan pembentuk UU berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan pilkada yang tahapannya sudah ditunda,” tutur Kubangun.

Baca Juga: GAMKI Berbagi Kasih di HUT ke-58

Sementara itu terkait dengan perangkat penyelenggaraan pemilu yang telah dibentuk, Kubangun mengaku jika PPS dan PPK  masa kerjanya telah dinonaktifkan sampai dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat.

Terkait dengan anggaran penunjang pilkada yang diusulkan KPU Maluku ke Pemprov Maluku, Kubangun mengaku pihaknya memutuskan untuk menolak anggaran tersebut dan sudah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD Maluku supaya  anggaran bantuan pilkada difokuskan untuk penanganan Covid-19.

“Soal anggaran itu kami sudah surati pak Gubernur dan Ketua DPRD perihal menolak anggaran yang diberikan berdasarkan surat Sekda dan memberikan  kesempatan bagi pemda untuk menangani covid-19,” ujar Kubangun. (Mg-4)