KPU Maluku Ditunjuk Ambil Alih Tugas KPU Aru
AMBON, Siwalimanews – KPU RI resmi memberhentikan sementara lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada.
Sejalan dengan pemberhentian sementara tersebut, KPU RI juga menunjukkan KPU Maluku untuk mengambil alih seluruh tugas KPU Aru.
Pemberhentian lima komisioner KPU Aru tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 82 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Aru.
Sedangkan pengambil alihan tugas KPU Aru tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Aru kepada KPU Provinsi Maluku.
“SK-nya sudah ada tadi dan kita sudah mengantongi itu,” jelas anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/1) malam.
Baca Juga: Kinerja TNI AL DiauditHanafi menjelaskan, kelima komisioner KPU Aru harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya SK pengambilalihan tugas dan wewenang itu maka seluruh tahapan pemilu di kabupaten Aru akan dilakukan KPU Maluku,” tegasnya.
Tunggu SK Pemberhentian
Sebelumnya, KPU Provinsi Maluku masih menunggu Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan pengambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Demikian dikatakan anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1) merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas operasional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.
Hanafi mengakui perintah pengambilalihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.
“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.
Dijelaskan, berdasarkan UU KPU satu tingkat di atas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah jika tersandung kasus hukum, tetapi berkaitan dengan legitimasi maka KPU Maluku membutuhkan SK KPU RI.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki dasar hukum yang kuat.
KPU Maluku kata Hanafi terus berkoordinasi dengan KPU RI tetapi sampai dengan Minggu (21/1) malam SK Pemberhentian Sementara dan Pengambil Alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.”
“Mungkin KPU RI sebuk mempersiapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar ambil alih agar ada tindakan selanjutnya sebab harus ada penunjukan dari KPU RI,” tuturnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan