KPU Maluku Didesak Proses Pelantikan Lewerissa
AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Maluku mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku untuk menghormati dan mengusulkan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Johan Jahanis Lewerissa.
Desakan ini disampaikan langsung oleh wakil ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Irma Betaubun kepada Siwalima, Selasa (1/2) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Robby B Gaspers melawan Johan Jahanis Lewerissa.
Diakuinya, DPD Partai Gerindra Maluku telah mengetahui dan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memenangkan calon anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Johan Lewerissa sekaligus menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan kasasi sudah keluar dan memenangkan Johan Lewerissa. Kami rasa, semua pihak termasuk KPU, harus menghormati Putusan Mahkmah Agung tersebut dan sudah tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk menunda proses pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Gerindra. Kami sangat percaya dengan integritas KPU dan yakin mereka akan konsisten dengan sikap dan pernyataan mereka. Kami DPD Gerindra Maluku tunggu integritas KPU Maluku,” ujar Betaubun.
Menurutnya, masalah pengisian kursi DPRD Provinsi yang diperoleh oleh Partai Gerindra adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat dan bukan menjadi kewenangan DPD, tetapi jika DPP telah menyurati KPU maka harus ditindaklanjuti.
Baca Juga: LIN tak Jelas, Pemprov Diminta Transparan ke PublikApalagi, DPD berkonsultasi dengan DPP dan DPD sudah berkali-kali datangi KPU Pusat maupun KPU Provinsi Maluku terkait hal itu, namun alasan KPU berdalil menunggu putusan kasasi.
“Kesimpulan rapat dengan Komisi I itu menjadi pegangan bagi kami di DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku. Kami perlu luruskan, bahwa ini bukan soal PAW tetapi soal pengisian kursi DPRD Provinsi Maluku yang diperoleh oleh Partai GERINDRA. KPU dapat memproses pelantikan saudara Benhur Watubun yang juga bersengketa dengan Wilhem Kurnala, terkait pengisian kursi PDIP di DPRD Provinsi Maluku. Mengapa KPU tidak melakukan hal yang sama bagi Partai Gerindra,” tegasnya.
Karena itu, Betaubun meminta itikat baik dari KPU Provinsi Maluku untuk merespon putusan tersebut dengan menindaklanjuti melalui proses pelantikan.
Diketahui, Mahkamah Agung secara tegas tidak menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon Robby Gaspers yang melawan termohon I Johan Jahanis Lewerissa, termohon II Mahkamah Partai Gerindra, termohon III DPP Partai Gerindra Maluku serta turut termohon I KPU Republik Indonesia dan turut termohon II KPUD Provinsi Maluku.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3776 K/PDT/2021 yang diketuai oleh Sudrajat Dimyati dan Muhamad Yunus Wahab serta Rahmi Mulyati masing-masing sebagai hakim anggota menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Robby Gaspers.
“Menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon kasasi Robby B Gaspers tidak dapat diterima dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan pengadilan yang dalam tingkatan Mahkamah Agung sebesar 500.000,-” demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (13/12) lalu.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Robby B Gaspers telah merupakan perselisihan Partai politik yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dimana pasal 33 menegaskan jika putusan pengadilan negeri merupakan putusan pada tingkat pertama dan terakhir dan dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Menimbang, putusan pengadilan Jakarta Selatan dibacakan pada tanggal 27 April 2020 yang dihadiri oleh kuasa para penggugat dan kuasa para tergugat tetapi permohonan kasasi diajukan penggugat pada tanggal 23 Pebruari 2021.
Selanjutnya terhadap permohonan kasasi yang diajukan, Mahkamah menilai jika permohonan yang diajukan telah melampaui batas waktu pengajuan permohonan yakni 14 hari berdasarkan pasal 46 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. (S-50)
Tinggalkan Balasan